MoneyTalk, Jakarta – Polemik terkait pengembangan lahan di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di Kabupaten Tangerang, Banten, semakin memanas. Lahan yang menjadi incaran berbagai pihak berpengaruh kerap menimbulkan konflik dengan masyarakat setempat, khususnya pemilik lahan asli.
Salah satu kasus terbaru adalah penahanan Sulastri, seorang ibu rumah tangga yang juga ahli waris pemilik lahan di daerah tersebut, yang kini menghadapi tuduhan pemalsuan dan penggelapan.
Sulastri, seorang ahli waris lahan di PIK 2, menjadi contoh nyata bagaimana mafia tanah tidak hanya menguasai lahan, tetapi juga menyeret pemilik asli ke jalur hukum dengan tuduhan-tuduhan palsu. Sulastri saat ini didakwa melakukan penipuan dan penggelapan terkait kepemilikan lahan keluarga.
Menurut kuasa hukumnya, Aliudin, tidak ada satu pun saksi yang memberikan kesaksian terkait adanya aliran uang kepada Sulastri dari pihak pelapor, PT Kemala Mandiri Lestari (KML).
Dan Kuasa hukum Sulastri menyoroti proses hukum yang dinilai penuh kejanggalan. Dalam kasus ini, laporan penyelidikan dan penyidikan yang digunakan jaksa di persidangan bahkan bukan hasil pemeriksaan terhadap Sulastri.
Tetapi hasil dari pemeriksaan saksi lain yang tidak terkait langsung dengan dirinya. Hal ini mengundang tanya tentang independensi serta profesionalisme aparat penegak hukum yang terkesan mudah dipengaruhi oleh pihak-pihak berkepentingan
Dan Cerita ini dibahas oleh jurnalis dan aktivis Edi Mulyadi di kanal YouTube-nya pada Kamis, 7 November 2024, sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berujung pada kriminalisasi pemilik lahan. (Cakra)