Pihak Polres Mitra Bantah Pemberitaan Laporan Dugaan Tambang Ilegal Tidak Ditindaklanjuti

  • Bagikan

MoneyTalk.id,  Mitra – Polres Minahasa Tenggara (Mitra) bantah jika laporan LSM soal dugaan tambang ilegal tidak ditidaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Dalam hal ini Polres Mitra menyampaikan bahwa pemberitaan itu tidak benar dan terkesan menyudutkan.

Pihak Polres Mitra menyampaikan jika pemberitaan tersebut tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu terhadap Kasat Reskrim Polres Mitra.

“Terkait pemberitaan tersebut, menurut saya itu tidak benar dan terlalu menyudutkan pihak saya karena sebelumnya tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu kepada saya, dan saya juga sudah pernah mediasi sama teman-teman media kalau lokasi tersebut tidak ada kegiatan lagi karena sedang berproses di pengadilan untuk kasasi”, ucap Kasat Reskrim pada Jumat 27 Desember 2024.

Kasat Reskrim juga mengatakan, kalau pemberitaan tersebut tidak berimbang dan diduga melanggar kode etik Pers.

“Karena dalam pemberitaan tersebut diduga mencantumkan foto lama, sementara itu tambang tersebut sampai sekarang tidak lagi melakukan kegiatan,” ujarnya.

“Saya merasa dalam pemberitaan tersebut sudah melanggar kode etik Pers, karena yang ditulis dalam pemberitaan tersebut hanya berdasarkan asumsi oknum LSM tanpa ada konfirmasi sehingga dalam pemberitaan tersebut tidak berimbang”, beber Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Mitra berharap kepada insan Pers dalam pembuatan berita, harus lebih profesional dan mengedepankan kode etik Pers dan selalu mengikuti kaidah-kaidah jurnalis.

“Seharusnya teman-teman awak media harus lebih teliti dalam melakukan investigasi di lapangan, agar data yang didapat benar-benar tepat dan layak dikonsumsi oleh masyarakat luas”, tutup Kasat Reskrim.

 

 

Astrid

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *