Kejaksaan Agung Mulai Penyelidikan Pagar Laut Di Kabupaten Tanggerang.

  • Bagikan

MoneyTalk.id, Jakarta – Beredar surat Kejaksaan Agung nomor B- 322 /F.2/Fd.1/01/2025, tertanggal 22 Januari 2025 di Beberapa Group WhatsApp.

Dan maksud Surat Kejaksaan Agung tersebut meminta data dan dokumen kepada kepala Desa Kohod di Kabupaten Tanggerang.

Selanjutnya dasar permintaan data dan dokumen ini adalah sudah surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-01/Fd.1/01/2025 untuk perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa serifikat hak milik dan Hak Guna Bangunan di wilayah Perairan laut Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten dari tahun 2023 sampai 2024

Data yang diminta Kejaksaan Agung Kepada kepala Desa Kohod adalah Buku Latter C Desa Kohod terkait Kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar Laut di Perairan Laut Di Kabupaten Tanggerang.

Sebelum Publik telah dihebohkan dengan temuan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Wujud pagar laut di Tangerang itu berupa bambu-bambu yang ditancapkan ke dalam dasar laut.

Dan Terdapat sekitar 263 SHGB yang diterbitkan di atas kawasan pagar bambu sepanjang 30,16 km itu. Namun, sejumlah sertifikat itu sudah dinyatakan dicabut oleh pemerintah karena dinyatakan cacat prosedur dan material.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *