MoneyTalk, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus besar korupsi yang melibatkan BUMN. Kali ini, giliran PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP yang terseret dalam dugaan proyek fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC).
Dalam pengusutan perkara ini, KPK menyita uang senilai 1 juta dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp11,6 miliar. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan penyitaan tersebut saat ditemui awak media pada Sabtu (26/7/2025).
“Yang sudah disita di perkara PT PP itu 1 juta dolar Singapura,” ungkap Asep.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga menyatakan bahwa penyidik telah menyita uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai USD 3,5 juta. Namun, asal-usul uang itu masih dalam proses pendalaman.
“Penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah 3,5 juta dolar dalam perkara PP ini,” kata Budi. Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan adanya proyek-proyek fiktif yang diklaim oleh PT PP untuk mencairkan dana dari anggaran negara.
“Jadi penyidik menduga ada beberapa proyek fiktif yang dikerjakan ataupun yang diklaim oleh PT PP untuk bisa mencairkan sejumlah uang,” jelasnya.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi penting, di antaranya:
-Apriyandi, Staf Karyalaksana Divisi EPC PT PP
-Eddy Herman Harun, Direktur Operasional Bidang EPC PT PP
-Nini alias Yenyen, Pemilik PT Suprajaya Duaribu Satu
-Dimar Deddy Ambara, Site Administration Manager Proyek Mines of Bahodopi
-Ali, Project Manager Pembangunan Pipa Gas Cirebon-Semarang Tahap 1
KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yang hingga kini masih dirahasiakan identitasnya. Selain itu, dalam penggeledahan yang dilakukan pada Desember tahun lalu, penyidik turut menyita deposito senilai Rp22 miliar serta uang tunai sebesar Rp40 miliar yang ditemukan di dalam brankas.
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi yang menyeret perusahaan pelat merah. KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi proyek fiktif di PT PP tersebut.





