MoneyTalk, Sekadau – Jagat maya kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video pendek yang menyebut Bupati Sekadau tengah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dengan biaya menggunakan APBD. Narasi dalam video itu mempertanyakan legalitas perjalanan dinas yang berlangsung pada 9 hingga 19 September 2025.
Polemik perjalanan rohani Bupati Sekadau, Aron, ke Vatikan mendapat respon langsung dari Bupati Aron dengan mengeluarkan surat Pernyataan dengan kop surat Bupati Sekadau bernomor 100.1.4.2/1822/PEM, yang diteken Aron pada 14 Agustus 2025.
Dalam surat yang ditandatangani lengkap dengan materai Rp10 ribu itu, Aron menegaskan bahwa perjalanan ibadah ke Basilika Santo Petrus di Kota Vatikan pada 9–19 September 2025 dilakukan dengan biaya pribadi, bukan menggunakan anggaran daerah.
“So Bupati Skadow is on a ministry trip, let’s see, the departure starts from September 9 to September 19. Is this already through the mechanism and permission in Kemendagri or not?” demikian penggalan narasi dalam video kritikan buat bupati Aron yang tersebar luas di grup WhatsApp masyarakat.
Isu yang mencuat ini menyoroti prosedur izin perjalanan dinas seorang kepala daerah ke luar negeri yang semestinya wajib mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aturan tersebut tercantum dalam Permendagri No. 29 Tahun 2022 tentang Tata Cara Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pejabat Daerah.
Dalam aturan itu ditegaskan, setiap kepala daerah yang hendak bepergian ke luar negeri, baik untuk urusan kedinasan maupun non-dinas, harus mengantongi izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Tanpa izin resmi, perjalanan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi sekaligus penyalahgunaan anggaran daerah apabila dibiayai APBD, apalagi melibatkan sejumlah pejabat daerah.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Sekadau maupun Bupati Sekadau terkait isu ini. Publik mendesak agar Kemendagri memberikan klarifikasi, apakah izin perjalanan sudah diajukan dan disetujui.
“Kalau izin tidak ada, artinya perjalanan itu ilegal. Persoalan jadi serius kalau benar dibiayai APBD. Media harus kritis mengawal ini,” ujar salah satu aktivis yang ikut menyoroti isu tersebut.
Kasus dugaan perjalanan dinas ilegal ini berpotensi menambah daftar panjang sorotan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah. Masyarakat berharap aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun lembaga hukum ikut turun tangan memeriksa kebenaran informasi tersebut.

