MoneyTalk, Jakarta – Dewan Pers mengeluarkan pernyataan sikap keras terkait pencabutan ID Card reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan, Ahad (28/9/2025).
Dalam siaran pers bernomor 02/P-DP/IX/2025, Dewan Pers menegaskan bahwa langkah tersebut berpotensi menghambat kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menekankan empat poin penting:
1. Istana Diminta Klarifikasi
Biro Pers Istana harus memberikan penjelasan resmi mengenai pencabutan ID Card tersebut agar tugas jurnalistik tidak terganggu.
2. Seruan Hormati Pers
Semua pihak diminta menghormati tugas dan fungsi pers sebagai pengemban amanah publik sesuai UU Pers.
3. Peringatan Jangan Terulang
Dewan Pers berharap kasus serupa tidak terulang demi menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia.
4. Akses Liputan Dipulihkan
Akses liputan jurnalis CNN Indonesia yang dicabut diminta segera dipulihkan agar wartawan dapat kembali bekerja di Istana.
“Demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia, kami mendesak agar masalah ini segera diselesaikan,” tegas Komaruddin Hidayat dalam pernyataannya.
Langkah tegas Dewan Pers ini menjadi sorotan publik, mengingat peran vital pers sebagai pilar demokrasi. Banyak kalangan menilai tindakan pencabutan ID Card wartawan tanpa alasan jelas dapat menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan pers di Tanah Air.

