‎Dugaan Mark Up Proyek Waduk di Dinas Sumber Daya Air Tidak Ada Aparat Hukum Yang Mau Menangani !

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Ada yang menarik kasus yang diangkat oleh MSPI Thomson Gultom, dan juga dilaporkan kepada Dumas KPK mengenai dugaan Mark Up pencairan anggaran proyek pembangunan peningkatan sarana prasarana Waduk Sunter Selatan sisi Timur, Jarkarta Utara tahun Anggaran 2019.

‎Menurut Thomson Gultom, anggaran proyek Waduk Sunter sudah dicairkan 100 persen yakni Rp.40.500.000.000.00,- dari nilai kontrak Rp.45.830.000.000.00,- potongan 5 miliar itu adalah tambah kurang pekerjaan dan pembayaran denda keterlambatan selama 50 hari.

Sementara fakta lapangan diperkirakan bahwa bobot atau volume pekerjaan sampai dengan berakhirnya kontrak 15 Desember 2019 ditambah dengan perpanjangan kontrak (Addendum) dari 15 Desember  tahun 2019 s/d 3 Februari 2020, volume atau bobotnya pekerjaan baru mencapai 60 persen,jelas Thomson Gultom

Menurut MSPI, ini ada Fakta aterial yang tidak sesuai bestek:

‎1. Pembuatan PAGAR Sementara SENG GELOMBANG dengan tinggi 2 m dan volume 1000,00 m’; 60.000X1000m’X2=120.000.000.00,- (seratus dua puluh juta ruiah) belum termasuk biaya angkut kelokasi dan biaya pemasangan.

‎2. Galian Tanah Biasa s.d kedalam 2 m volume 45,78 M3 (Tidak dibuang keluar tetapi digunakan sebagai urugan di proyek);

‎3. Urugan/Timbunan Tanah volume 1.999,30, M3 (Diganti dengan puing, galian lumpur batu dan sampah dari pembuangan proyek lain diluar proyek waduk sunter Selatan sisi Timur).

4. SHEETPILE CCSP W450 B1000 dari volume 20.400 m’ bahwa yang terpancang diperkirakan baru 10010 meter, berarti yang belum terpancang 690 m’.

‎Menanggapi proyek Pembangunan dan Peningkatan Prasarana Waduk Sunter Selatan Sisi Timur ini,menurut Kordinator CBA (Center For Budget Analisis), Jajang Nurjaman bahwa proyek tersebut dimenangkan oleh PT.Sinar Mardagul dengan harga negoisasi sebesar Rp.45.802.024.403.

Tapi proses lelang Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta ini sangat aneh. Dimana peserta lelang ada 64 perusahaan, dan Hanya tiga perusahaan yang mengajukan penawaran harga, tapi kok tiba tiba yang menang PT.Sinar Mardagul, tutur Jajang Nurjaman.

Seharusnya lelang proyek tersebut dibatalkan panitia tender dong. Sejak awal dua perusahaan, yaitu PT.Rosa Lisca, dan PT.Basuki Rahmanta Putra sudah gugur di admistrasi,tutup Jajang Nurjaman.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *