MoneyTalk, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk kendaraan operasional sampah di Kecamatan Medan Polonia Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu, 12 November 2025.
Dari tiga tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya telah ditahan, yakni IAS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan IRD yang menjabat sebagai Staf Sarana dan Prasarana Kendaraan Operasional Sampah. Satu tersangka lainnya masih menunggu proses penahanan lanjutan.
Sementara penegakan hukum di Medan bergerak cepat, situasi berbeda justru tampak di Bali. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dinilai tidak berani mengusut dugaan praktik korupsi berjamaah terkait anggaran Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas (BBM) di lingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Sebelumnya, Koordinator Aktivis Muda NU Bali, Prie Agung, mengungkapkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kerugian negara mencapai Rp9 miliar yang berasal dari dugaan penyimpangan distribusi kupon BBM untuk kendaraan pengangkut sampah di DLHK Badung.
Tak hanya Badung, dugaan serupa juga muncul di DLHK Kota Denpasar. Prie menjelaskan bahwa meski pola anggarannya berbeda, indikasi kecurangannya sangat jelas. Di Denpasar, anggaran BBM diduga dipecah menjadi beberapa unit kecil seolah-olah untuk menghindari perhatian auditor.
“Anggaran raksasa yang disamarkan dalam pecahan kecil. Ini taktik klasik menghindari audit. Tahun 2025, tercatat ada anggaran BBM Rp25,5 miliar, Rp3,1 miliar, dan Rp489 juta untuk pembelian Pertamax, Dexlite, hingga Bio Solar,” ujar Prie, Jumat (14/11/2/25).
Ia mendesak Kejati Bali untuk tidak berpangku tangan dan segera memanggil Kepala DLHK Denpasar guna dimintai keterangan atas dugaan penyimpangan tersebut.
“Sudah cukup rakyat jadi korban. Panggil dong kepala dinasnya! Ini uang pajak rakyat, bukan warisan nenek moyang. Kejati Bali jangan cuma diam menonton,” tegas Prie.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Bali belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan desakan publik tersebut.




