Islamic Philanthropy Outlook 2026: Zakat dan Wakaf Dituntut Berkelanjutan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Ketidakpastian ekonomi global akibat geopolitik, perlambatan ekonomi negara maju, dan perubahan iklim menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan lembaga zakat dan wakaf di Indonesia. Isu ini mengemuka dalam forum Islamic Philanthropy Outlook (IPO) 2026 yang mengusung tema “Sustainability of Zakat and Waqf Institutions during Global Economic Uncertainty”.

Direktur Utama LAZNAS IZI sekaligus Ketua Umum Forum Zakat (FOZ), Wildhan Dewayana, menegaskan bahwa peran zakat tidak boleh berhenti sebagai respons darurat semata. Menurutnya, lembaga zakat harus bergerak melampaui fungsi “pemadam kebakaran”.

“Zakat tidak cukup hanya hadir saat krisis. Kita harus masuk ke fase rehabilitasi pascabencana, penyadaran lingkungan, hingga penguatan kesejahteraan jangka panjang. Tantangan ke depan tidak ringan geopolitik, perubahan iklim, dan sulitnya lapangan pekerjaan berdampak nyata di masyarakat,” ujar Wildhan, Selasa (16/12/2025).

Ia juga menyoroti pertanyaan krusial yang kini muncul di publik: apakah lembaga zakat hanya mengatasi dampak kemiskinan sesaat atau benar-benar berperan dalam mengurai akar persoalan kemiskinan. Di sisi lain, masyarakat semakin menuntut pengelolaan zakat dan wakaf yang terukur, transparan, dan berdampak nyata.

“Kinerja penghimpunan menjadi tantangan tersendiri. Kita harus berbicara zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan. Karena itu, integrasi pengelola zakat menjadi penting, termasuk dalam mendukung ketahanan pangan,” tegasnya.

Dari kalangan akademisi, Rektor Institut SEBI, Sigit Pramono, menekankan bahwa filantropi bukan sekadar praktik sosial, melainkan memiliki fondasi filosofis yang dalam. Ia mengingatkan bahwa secara etimologis, filantropi berasal dari philos (cinta) dan anthropos (manusia), yang menunjukkan bahwa kepedulian sosial bersifat inheren dalam kodrat manusia.

Ia membandingkan konsep filantropi Barat yang kerap dikaitkan dengan altruism sebagaimana dikaji dalam berbagai literatur, termasuk tulisan akademisi Suzuki dengan filantropi Islam yang memiliki makna lebih luas. “Dalam Islam, filantropi tidak hanya etika sosial, tetapi juga mengandung dimensi teologis dan spiritual. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf adalah bagian dari sistem nilai dan hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Dr. Endang Ahmad Yani, Peneliti LPPM IC SEBI, memaparkan proyeksi perlambatan ekonomi global yang berdampak langsung pada lembaga zakat di Indonesia. Ia menyoroti besarnya biaya promosi lembaga zakat yang kerap menggunakan dana fisabilillah, serta harapan masyarakat agar muzaki diundang langsung ke program-program agar kepercayaan dan partisipasi meningkat.

Dari perspektif wakaf, drh. Emmy Hamidiyah, M.Si., Ph.D, Wakil Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI), menegaskan bahwa konsep keberlanjutan sangat melekat pada wakaf. “Islam tersebar juga karena wakaf. Jejaknya ada di pesantren, masjid, dan institusi pendidikan. Zakat dan wakaf tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.

Ia mengakui adanya peningkatan pencapaian wakaf dalam satu dekade terakhir, namun menyoroti persoalan data. “Masih banyak nazir yang belum melaporkan pengelolaan wakaf ke BWI, padahal itu kewajiban. Ke depan, kami juga mendorong ASN untuk berwakaf,” tambahnya.

Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D., Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL Nasional, menilai zakat memiliki dampak ekonomi yang nyata karena menjadi bagian dari sistem agama. Namun, ia mengingatkan potensi stagnasi zakat di masa depan jika tidak ada inovasi dan penguatan tata kelola.

Nada serupa disampaikan Nana Sudiana, Wakil Ketua IV BAZNAS Jawa Barat. Ia menyebut kondisi ekonomi saat ini “tidak seindah yang dibayangkan”. “Pertumbuhan ekonomi belum bagus. Lembaga amil zakat harus menjaga kepercayaan publik agar tetap tumbuh dan berkembang,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan zakat harus menjaga keseimbangan antara aspek manusia, lingkungan, dan keberlanjutan bisnis. Data Kementerian Agama menunjukkan, dari 52 LAZ nasional, hanya sekitar sepertiga yang mampu mencapai target penghimpunan.

Forum Islamic Philanthropy Outlook 2026 pun menjadi ruang refleksi bersama: bahwa zakat dan wakaf tidak hanya dituntut untuk bertahan di tengah ketidakpastian global, tetapi juga harus bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang berkelanjutan, terukur, dan mampu menjawab tantangan zaman.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *