MoneyTalk, Jakarta – Kalimat “tidak gawat, tidak darurat” kini menjadi frasa kunci di banyak Instalasi Gawat Darurat (IGD). Ia terdengar teknis dan netral. Namun dalam praktik Jaminan Kesehatan Nasional, istilah ini bekerja sebagai alat seleksi sosial: menentukan siapa yang ditolong negara dan siapa yang dipulangkan untuk menanggung risiko sakit sendiri.
Poster “Kriteria Kegawatan yang Dijamin BPJS Kesehatan” terpampang di berbagai rumah sakit publik. Rujukannya jelas, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018. Secara administratif, aturan ini sah. Tetapi persoalan muncul ketika regulasi teknis dipraktikkan sebagai pagar pembatas hak, bukan sebagai alat perlindungan keselamatan pasien.
Konstitusi berbicara terang. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 34 ayat (3) menegaskan tanggung jawab negara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Tidak ada syarat “cukup gawat” dalam norma konstitusi. Namun di IGD, hak itu dipersempit melalui tafsir administratif.
Kasus Annisa di RSU Sundari pada 31 Oktober menjadi contoh nyata. Ia datang dengan keluhan sakit perut, demam naik turun, dan pembengkakan tubuh. Karena masih bisa berjalan, pasien dipulangkan dan diminta kembali jika kondisinya “sudah parah”. Keselamatan ditunda. Negara baru bersedia hadir ketika tubuh berada di ambang risiko yang lebih tinggi.
Di Jakarta Selatan, Ny. Kati, peserta JKN Penerima Bantuan Iuran, datang ke IGD RSUD Jati Padang setelah tiga hari mengalami pusing, mual, demam tinggi, dan sesak dada. Setelah observasi singkat, dokter menyatakan kondisinya tidak gawat darurat. JKN tidak dapat digunakan. Baru setelah advokasi Relawan Kesehatan Indonesia dan koordinasi dengan manajemen rumah sakit, pasien dibebaskan dari biaya IGD.
Kontradiksi paling telanjang terjadi di Kabupaten Kediri. Istianah dinyatakan tidak gawat dan diminta membayar mandiri di satu rumah sakit. Pada hari yang sama, dengan keluhan serupa, rumah sakit lain menetapkannya rawat inap dan BPJS dapat digunakan. Dua tafsir kegawatan, satu tubuh pasien. Ini menegaskan bahwa kegawatdaruratan bukan standar objektif, melainkan hasil tafsir kebijakan dan manajemen risiko klaim.
Dalam situasi ini, dokter IGD berada di posisi dilematis. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan melarang penolakan pasien dalam keadaan darurat dan menempatkan keselamatan sebagai prioritas. Namun regulasi pembiayaan mendorong kehati-hatian berlebihan agar klaim tidak gugur. Negara memindahkan beban pengendalian fiskal ke ruang klinis, dan pasien menjadi korban tarik-menarik itu.
Di sinilah benturan konstitusional terjadi. Dalam prinsip hukum lex superior derogat legi inferiori, aturan yang lebih rendah tidak boleh menegasikan aturan yang lebih tinggi. Ketika peraturan presiden dan peraturan menteri dipraktikkan untuk membatasi hak yang dijamin UUD 1945, persoalannya bukan lagi sekadar teknis implementasi, melainkan penyimpangan kebijakan secara sistemik.
Lebih berbahaya lagi, praktik ini dinormalisasi. Poster-poster di IGD mengajarkan warga bahwa dipulangkan dalam kondisi sakit adalah hal wajar selama sesuai regulasi. Inilah bentuk kekerasan struktural yang paling sunyi: tidak memukul, tidak menghardik, tetapi membiarkan warga menanggung risiko kesehatan sendiri atas nama efisiensi.
Jaminan Kesehatan Nasional lahir dari semangat solidaritas sosial. Namun ketika bahasa medis dan administratif digunakan untuk menyaring, menunda, dan memulangkan pasien sampai cukup “layak” secara anggaran, yang runtuh bukan hanya pelayanan, melainkan makna kehadiran negara itu sendiri.
Jika logika ini terus dipertahankan, IGD tak lagi menjadi ruang penyelamatan, melainkan ruang seleksi. Dan frasa “tidak gawat, tidak darurat” akan tercatat bukan sebagai istilah medis, melainkan sebagai penanda zaman ketika hak atas kesehatan tunduk pada disiplin anggaran.
Penulis : Agung Nugroho, Ketua Umum Rekan Indonesia.




