KKJ Nyatakan Darurat Pembatasan Informasi Bencana Sumatera, Desak Prabowo Minta Maaf dan Tetapkan Bencana Nasional

  • Bagikan
Majelis Pers: Karya Jurnalistik Tidak Menganut Kriminalisasi Hukum Pidana
Majelis Pers: Karya Jurnalistik Tidak Menganut Kriminalisasi Hukum Pidana

MoneyTalk, Jakarta – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan telah terjadi darurat pembatasan informasi bencana dalam peliputan bencana di Sumatera. Pembatasan tersebut dinilai berlangsung masif, sistematis, dan berbahaya, serta mencerminkan kemunduran serius kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.

Dalam siaran pers tertanggal 19 Desember 2025, KKJ mengungkap rangkaian dugaan pembungkaman informasi, mulai dari intimidasi aparat TNI terhadap jurnalis Kompas yang meliput bantuan internasional, penghapusan total pemberitaan bencana di detik.com, hingga penghentian siaran langsung dan praktik sensor diri oleh CNN Indonesia TV saat melaporkan kondisi faktual di lokasi bencana.

“Pola pembatasan ini menunjukkan adanya upaya serius untuk mengendalikan arus informasi publik dan menutup fakta yang bertentangan dengan narasi resmi pejabat negara,” tegas KKJ.

KKJ menilai tindakan tersebut sebagai serangan langsung terhadap kemerdekaan pers, yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Intimidasi terhadap jurnalis, menurut KKJ, bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers tentang penghalangan kerja jurnalistik.

Lebih jauh, KKJ menyebut negara diduga aktif membatasi hak konstitusional warga negara atas informasi, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Dalam situasi bencana, pembatasan informasi dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik.

“Penyeragaman narasi dan pengaburan fakta menunjukkan kehendak negara untuk mengontrol pengetahuan masyarakat,” bunyi pernyataan KKJ.

KKJ juga mengingatkan bahaya serius ketika negara berpotensi berubah menjadi produsen disinformasi. Intervensi terhadap pemberitaan dinilai membuka ruang bagi pernyataan pejabat yang keliru atau menyesatkan tanpa mekanisme koreksi publik.

Selain negara, perusahaan media turut disorot. KKJ menegaskan media memiliki mandat sebagai alat kontrol sosial dan mekanisme check and balances, bukan justru menjadi bagian dari pembungkaman informasi.

Atas kondisi tersebut, KKJ menyampaikan lima tuntutan utama, di antaranya:

1. Presiden RI diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis yang mengalami intimidasi serta segera menetapkan Status Bencana Nasional;

2. Presiden diminta menjamin perlindungan penuh terhadap kerja jurnalistik, khususnya di wilayah bencana;

3. Presiden diminta memerintahkan pejabat negara menghentikan pernyataan yang tidak akurat dan menyesatkan;

4. Dewan Pers didesak aktif menekan negara agar melindungi kemerdekaan pers;

5. Perusahaan media diminta menjamin keselamatan jurnalis dan menolak segala bentuk sensor dan pembatasan informasi.

Komite Keselamatan Jurnalis sendiri merupakan aliansi 11 organisasi pers dan masyarakat sipil yang dideklarasikan pada 5 April 2019 untuk melawan impunitas atas kekerasan terhadap jurnalis. Anggotanya antara lain AJI, LBH Pers, SAFEnet, IJTI, YLBHI, AMSI, Amnesty International Indonesia, PWI, PFI, dan organisasi lainnya.

KKJ menegaskan, pembatasan informasi bencana bukan sekadar persoalan pers, melainkan ancaman nyata bagi demokrasi dan keselamatan warga negara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *