Kontrak Rp25 Triliun PAM Jaya–PT Moya Dinilai Tak Sentuh Warga Miskin

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Kontrak kerja sama senilai Rp25 triliun antara Perumda PAM Jaya dan PT Moya Indonesia kembali menuai kritik. Kerja sama pengelolaan air bersih yang dimulai sejak 2022 itu dinilai tidak memberikan dampak signifikan bagi pemenuhan kebutuhan air bersih, khususnya bagi warga miskin di DKI Jakarta.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai praktik swastanisasi dalam pengelolaan sumber daya air bertentangan dengan semangat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Dalam praktiknya, pengelolaan air di Jakarta justru lebih mengedepankan kepentingan swasta. Negara melalui BUMD seperti PAM Jaya seolah hanya menjadi fasilitator bisnis, bukan pelayan kepentingan publik,” ujar Hari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/1/2026).

Menurutnya, kerja sama PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia yang ditandatangani di Balai Kota DKI Jakarta dengan nilai fantastis Rp25 triliun tidak sebanding dengan kualitas layanan yang diterima masyarakat. Hingga kini, kata Hari, masih banyak wilayah di Jakarta yang belum menikmati air bersih layak minum.

Ia mencontohkan kondisi di sejumlah kelurahan di Jakarta Utara seperti Warakas, Papanggo, Tanjung Priok, dan Sungai Bambu, di mana air PAM masih belum bisa diminum langsung. Alasan klasik yang kerap disampaikan adalah kondisi pipa yang sudah tua dan jaringan perpipaan yang belum merata.

“Akibatnya, warga miskin harus membeli air jeriken dengan harga mahal setiap hari. Sementara warga yang mampu dipaksa membeli alat penyaring air dengan harga jutaan rupiah agar air PAM bisa langsung diminum,” tegasnya.

Hari bahkan menyoroti potensi bisnis besar dari penjualan alat penyaring air. Ia memperkirakan, jika 100 rumah warga kelas menengah ke atas membeli alat penyaring seharga Rp10 juta, maka terdapat perputaran uang hingga Rp1 miliar hanya dari satu kawasan.

“Ini menunjukkan bahwa air telah berubah menjadi komoditas bisnis. Rakyat kecil yang tidak mampu membeli alat penyaring terpaksa membeli air galon, air jeriken, atau bahkan kembali menggunakan air tanah ketika air PAM mati,” tambahnya.

SDR mempertanyakan keberpihakan PAM Jaya dan PT Moya Indonesia terhadap kelompok masyarakat miskin yang paling terdampak krisis air bersih. Menurut Hari, kehadiran swasta seharusnya memperkuat layanan publik, bukan justru memperlebar kesenjangan akses air bersih.

“Pertanyaannya sederhana, di mana peran PAM Jaya dan PT Moya Indonesia bagi warga miskin yang kesulitan air bersih? Jika kontrak Rp25 triliun tidak mampu menjamin hak dasar rakyat atas air, maka kerja sama ini patut dievaluasi secara menyeluruh,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *