MoneyTalk, Jakarta – Pengamat politik dan kebijakan publik Ariadi Tanjung menilai praktik transfer pricing dalam perdagangan minyak sawit mentah (CPO) telah menjadi persoalan struktural yang serius dan berpotensi menggerus kedaulatan fiskal Indonesia. Menurutnya, masalah utama dalam perdagangan sawit global saat ini bukan lagi soal siapa pembeli, melainkan di mana laba akhirnya dicatat.
Ariadi menjelaskan, hampir seluruh pembeli CPO Indonesia tercatat berbasis di Singapura. Pada saat yang sama, hampir semua perusahaan sawit besar Indonesia memiliki holding company atau trading arm di negara tersebut. Kondisi ini, kata dia, bukanlah kebetulan, melainkan desain bisnis yang disengaja.
“CPO dijual dari Indonesia ke afiliasi di Singapura dengan harga rendah (under-invoicing). Dari sana, barang yang sama—bahkan kapal dan tujuan yang sama—dijual kembali ke pembeli akhir dengan harga pasar. Selisih harga itu tidak pernah ‘lahir’ di Indonesia, tapi bermigrasi ke yurisdiksi pajak rendah,” ujar Ariadi, Ahad (11/1/2026).
Akibat skema tersebut, lanjutnya, penerimaan negara dari pajak dan bea keluar menyusut signifikan. Sementara itu, biaya lingkungan, sosial, dan infrastruktur akibat industri sawit tetap harus ditanggung di dalam negeri.
Ariadi menilai argumen yang kerap digunakan untuk membenarkan praktik ini—seperti efisiensi trading hub, manajemen risiko, dan price discovery—tidak lagi relevan ketika nilai tambah terbesar justru dicatat di luar negeri. Padahal, sumber daya alam, tenaga kerja, dan risiko produksi sepenuhnya berada di Indonesia.
“Inilah ironi struktural industri sawit. Negara penghasil bahan baku hanya menjadi penonton dalam pembentukan harga, sementara negara hub menjadi pemilik laba tanpa menanam satu pohon pun,” tegasnya.
Menurut Ariadi, persoalan ini bukan menyangkut satu atau dua perusahaan, melainkan menyangkut arsitektur industri sawit nasional. Selama hak pemasaran, hak penjualan, dan hak penentuan harga dipindahkan ke entitas luar negeri, maka basis pajak Indonesia akan terus terkikis.
Ia mengingatkan, penguatan pengawasan, pemanfaatan kecerdasan buatan, atau penambahan audit pajak tidak akan efektif jika negara tidak berani menyentuh akar masalah, yakni transfer of rights dalam rantai perdagangan.
“Kebijakan tanpa menyentuh pengalihan trading rights hanya akan bersifat kosmetik,” ujarnya.
Ariadi mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas dengan menilai ulang harga referensi ekspor berbasis destination pricing, membatasi pengalihan hak dagang ke luar negeri, serta melarang praktik transshipment dan transferable letter of credit (LC) khusus untuk CPO. Selain itu, transaksi antar perusahaan afiliasi harus diperlakukan sebagai risiko fiskal strategis, bukan sekadar isu kepatuhan administratif.
“Pertanyaan dasarnya sederhana: apakah kita ingin menjadi negara produsen, atau hanya pemasok murah bagi neraca negara lain?” kata Ariadi.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa dalam ekonomi global saat ini, bentuk kecurangan paling berbahaya bukan lagi penyelundupan barang, melainkan pemindahan angka secara rapi dan legal di atas kertas.
“Sawit bukan sekadar komoditas. Ia adalah cermin bagaimana kedaulatan fiskal bisa hilang—bukan karena kekurangan sumber daya, tetapi karena salah desain kebijakan,” pungkasnya.

