Rp750 Juta Dikembalikan, Kejati Sumsel Tegaskan Proses Hukum Kasus Pasar Cinde Tetap Berjalan

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) mengungkap adanya pengembalian sebagian kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pemanfaatan lahan di kawasan Pasar Cinde Palembang. Meski demikian, proses hukum disebut tetap berlanjut hingga berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa pada Jumat, 12 Februari 2026, terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya telah menitipkan uang sebesar Rp750 juta sebagai pembayaran kerugian negara.

“Uang tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kerja sama Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum pada pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde tahun 2016–2018,” ujar Vanny dalam keterangan pers di Palembang, Kamis (19/2/2026).

Menurut dia, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp137.722.947.614,40. Karena itu, uang Rp750 juta yang telah dititipkan akan ditempatkan sementara di rekening penampungan milik Kejaksaan Negeri Palembang hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Vanny menegaskan, pengembalian sebagian kerugian negara tidak menghapus proses pidana yang sedang berjalan. Kejaksaan tetap berkomitmen menuntaskan penanganan perkara secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami memastikan proses hukum terus berjalan sampai ada kepastian hukum. Pengembalian uang hanya menjadi bagian dari pembuktian dan pemulihan kerugian negara,” tegasnya.

Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara secara objektif serta mempercayakan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *