MoneyTalk, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp616,5 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menjelaskan bahwa penyelamatan keuangan negara tersebut merupakan hasil dari rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Pada rilis sebelumnya tanggal 7 Agustus 2025, penyidik telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp506,15 miliar sebagai barang bukti dalam perkara ini,” ujar Vanny dalam keterangan resminya, Rabu (7/1/2026).
Vanny menambahkan, pada Rabu, 7 Januari 2026, penyidik kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp110,37 miliar. Dana tersebut diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS bersama penasihat hukum tersangka berinisial WS.
“Dengan adanya penitipan tersebut, total keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejati Sumsel hingga saat ini mencapai Rp616.526.339.349,” jelasnya.
Meski demikian, Vanny menegaskan bahwa nilai tersebut masih merupakan langkah awal, mengingat estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.
“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pemidanaannya, tetapi juga pada upaya maksimal penyelamatan dan pengembalian kerugian keuangan negara,” tegas Vanny.
Kejati Sumsel memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kredit bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL akan terus dikembangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

