Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Kerugian Capai Rp74,3 Miliar

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM untuk periode 2018–2022.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel pada Senin, 9 Februari 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017 hingga April 2019 yang kemudian menjabat Direktur Keuangan hingga Maret 2022, serta DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017 hingga Mei 2019.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menyimpulkan telah terdapat bukti yang cukup sehingga status DJ ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang terhitung sejak 9 Februari hingga 28 Februari 2026,” ujar Vanny di Palembang.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, MJ dan DP, tidak hadir saat penetapan tersangka. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 34 orang saksi dalam perkara tersebut.

Vanny menerangkan, dugaan korupsi bermula dari kesepakatan antara MJ dan DP bersama DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk. Untuk merealisasikan rencana tersebut, MJ disebut menerbitkan surat dukungan agar PT KMM memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung sebagai jaringan distribusi semen curah.

Di sisi lain, DP yang juga merangkap sebagai komisaris anak usaha PT SB diduga memindahkan jaringan distribusi dan gudang semen sehingga dapat diserahkan kepada PT KMM. Selanjutnya, perjanjian jual beli semen antara PT SB dan PT KMM ditandatangani pada 27 September 2018 tanpa melalui proses seleksi administrasi dan teknis sesuai prosedur operasional standar perusahaan.

Dalam pelaksanaannya, PT KMM disebut memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset serta tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Meski demikian, MJ dan DP diduga tetap memberikan fasilitas tersebut, termasuk melakukan penjadwalan ulang piutang berulang kali agar plafon penebusan tetap terbuka.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian pada PT SB (Persero) Tbk setidak-tidaknya sebesar Rp74.375.737.624,” jelas Vanny.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, baik pasal primair maupun subsidair, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan terkait lainnya.

Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *