Kejati Sumsel Serahkan 7 Tersangka Korupsi KUR Mikro ke JPU dan Segera Disiapkan Dakwaan

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui tahap II telah menyerahkan tujuh tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, Kamis (12/2/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa penyerahan tahap II tersebut menandai peralihan penanganan perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim.

“Setelah dilaksanakan tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum. Selanjutnya JPU akan mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujar Vanny dalam keterangan resminya.

Adapun tujuh tersangka yang diserahkan terdiri dari unsur pimpinan cabang pembantu bank, penyelia unit pelayanan nasabah dan uang tunai, account officer, serta empat orang perantara KUR Mikro. Para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran KUR Mikro dan pengelolaan kas bank.

Enam tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Februari hingga 3 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Sementara satu tersangka lainnya telah lebih dahulu ditahan dalam perkara berbeda.

Vanny menegaskan, proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan.

“Kami memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Kejati Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat program pemberdayaan ekonomi masyarakat seperti KUR Mikro.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *