MoneyTalk, Jakarta – Sejumlah warga Perumahan CitraGran, khususnya Klaster Nusa Dua Blok C-D, menggelar demonstrasi pada Sabtu (25/4/2026) di Bundaran CitraGran, tepat di depan Marketing Gallery PT Sinar Bahana Mulya (SBM), anak usaha Grup Ciputra selaku pengembang kawasan tersebut. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas persoalan jaringan listrik bawah tanah yang dinilai tak kunjung diselesaikan.
Sehari sebelum aksi, warga melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi ketiga kepada PT SBM, menyusul belum adanya penyelesaian atas dua somasi sebelumnya. Dalam somasi tersebut, warga kembali menuntut perbaikan jaringan listrik bawah tanah serta percepatan penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) kelistrikan kepada pihak berwenang.
Dalam aksi tersebut, warga membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan agar pengembang segera memperbaiki jaringan listrik bawah tanah yang disebut telah mengalami berbagai kerusakan selama sekitar 11 tahun terakhir. Mereka juga mendesak agar fasilitas kelistrikan tersebut segera diserahkan secara resmi kepada PLN.
Koordinator Tim Listrik Warga Klaster Nusa Dua Blok C-D, Mayjen TNI (Purn.) DR. I Gede Sumertha KY, P.Sc., M.Sc., menyatakan bahwa warga telah menunggu terlalu lama tanpa kepastian. “Kami sudah bersabar lebih selama sebelas tahun serta dan sudah ada pertemuan resmi serta 2 somasi sebelumnya. Yang kami minta sederhana: perbaiki infrastruktur yang menjadi kewajiban PT SBM dan serahkan secara resmi ke PLN. Bukan hal yang luar biasa — itu memang kewajiban yang seharusnya sudah dipenuhi jauh sebelum ini,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua RT 002/RW 011 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Yetty Forsitah, SE. Ia menegaskan bahwa kondisi jaringan listrik yang rusak tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membahayakan keselamatan warga.
“Permasalahan kerusakan jaringan listrik itu bukan sekadar masalah estetika, itu ancaman keselamatan nyata bagi kami dan anak-anak kami setiap harinya. Sudah bertahun-tahun kami hidup dengan kondisi ini. Kami berharap PT SBM mengambil tanggung jawab yang memang seharusnya ada di pundak mereka,” katanya.
Sehari sebelum aksi demonstrasi, warga Perumahan CitraGran Cibubur Klaster Nusa Dua Blok C-D melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi ketiga kepada PT Sinar Bahana Mulya (SBM), Jumat (23/4/2026). Langkah ini ditempuh setelah dua somasi sebelumnya tidak mendapat respons yang memadai dari pihak pengembang.
Kuasa hukum warga, Hendro Widodo, menyatakan permasalahan jaringan listrik bawah tanah telah berlangsung sejak 2015 dan tidak kunjung diselesaikan. Dalam somasi tersebut, warga menegaskan dua tuntutan utama, yakni perbaikan jaringan listrik bawah tanah (SKTR) yang rusak serta penyelesaian Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada pihak berwenang agar pengelolaan dapat dialihkan secara sah.
Menurut Hendro, selama BAST belum diselesaikan, pihak berwenang tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan perbaikan karena aset masih berada di bawah tanggung jawab pengembang. Ia juga menilai kewajiban penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum, termasuk jaringan listrik, telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan dan seharusnya dipenuhi setelah pembangunan selesai.
Hendro menegaskan, apabila somasi ketiga ini kembali tidak diindahkan, warga akan menempuh langkah hukum lanjutan. Hingga berita ini diturunkan, PT Sinar Bahana Mulya belum memberikan tanggapan atas tuntutan warga tersebut.

