Diduga Terima Uang Kasus Eks Jampidsus, FORMASI Minta KPK Periksa Pejabat Negara Berinisial SS

  • Bagikan

MoneyTalk.id, Jakarta – Forum Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengusut dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum FORMASI, Jalih Pitoeng, yang meminta KPK memeriksa seorang pejabat negara berinisial SS.

Menurut Jalih, pemeriksaan terhadap pejabat berinisial SS diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan dugaan aliran dana yang disebut-sebut berasal dari perkara yang sedang menjadi sorotan publik.

“Jika benar terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat negara, maka KPK harus segera mengambil langkah penyelidikan dan pemeriksaan secara profesional tanpa pandang bulu,” ujar Jalih dalam keterangannya, Ahad (19/7/2026).

Ia menilai, dugaan tersebut tidak boleh berhenti pada isu yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, seluruh informasi yang beredar harus diuji melalui mekanisme hukum agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Jalih menilai keterlibatan KPK menjadi penting mengingat perkara tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila hanya ditangani aparat penegak hukum yang memiliki hubungan kelembagaan dengan pihak-pihak yang disebut dalam kasus.

Menurut dia, independensi KPK diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan persepsi adanya tarik-menarik kepentingan antara institusi penegak hukum.

“Karena ada dugaan keterkaitan dengan aparat penegak hukum, maka KPK perlu hadir untuk memastikan proses hukum berlangsung transparan, independen, dan bebas intervensi,” katanya.

Ia juga meminta KPK menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Jalih mengklaim pejabat berinisial SS memiliki kedekatan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun, ia tidak mengungkap identitas maupun bentuk kedekatan yang dimaksud.

Menurutnya, justru karena adanya dugaan hubungan tersebut, proses pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Semua pihak yang diduga mengetahui atau memiliki hubungan dengan perkara harus dimintai keterangan. Prinsip equality before the law harus ditegakkan,” ujarnya.

FORMASI juga meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap dugaan aliran dana menggunakan pendekatan follow the money. Jalih menilai metode tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang menikmati hasil tindak pidana apabila dugaan tersebut terbukti.

Ia menambahkan, penelusuran terhadap transaksi keuangan, aset, maupun hubungan para pihak akan memberikan gambaran lebih utuh mengenai konstruksi perkara.

Menurut Jalih, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menetapkan tersangka, tetapi juga harus mengungkap seluruh jaringan yang diduga terlibat, termasuk pihak yang diduga menerima manfaat.

FORMASI berharap proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan akuntabel sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Jalih menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Ia meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari KPK maupun pihak pejabat negara yang disebut hanya dengan inisial SS terkait pernyataan FORMASI tersebut. Informasi mengenai dugaan keterlibatan pejabat tersebut masih berupa tuduhan yang memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *