Direktur Institut Marhaenisme 27 Bongkar Alasan Jokowi Harus Diadili 

  • Bagikan
Substansi Perjuangan
Substansi Perjuangan

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Institut Marhaenisme 27, Deodatus Sunda SE (Dendy), menyerukan agar mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak dibiarkan lolos tanpa pertanggungjawaban atas kebijakannya selama sepuluh tahun berkuasa. Menurutnya, warisan Jokowi bukan sekadar deretan kegagalan kebijakan, melainkan bentuk penyalahgunaan kuasa yang menuntut pertanggungjawaban hukum dan moral.

“Sepuluh tahun Jokowi berkuasa, pembangunan Indonesia dibungkus dengan cerita besar. Tapi di baliknya, pembangunan berjalan tanpa arah kebangsaan, lebih sibuk melayani investor, menambah utang negara, dan membuat rakyat makin terhimpit,” kata Dendy dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (7/9/2025).

Dendy menyoroti utang negara yang melonjak tajam di era Jokowi. Berdasarkan catatan Kemenkeu, per Juni 2024 jumlahnya mencapai Rp 8.444,87 triliun atau naik 224 persen dibanding awal pemerintahannya.

“Uang itu tidak dipakai memperkuat sektor pangan, energi, atau kesehatan. Justru digelontorkan ke proyek mercusuar seperti IKN dan kereta cepat Jakarta–Bandung yang penuh kepentingan politik dan investor,” ujarnya.

Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan estimasi biaya Rp 466 triliun, lanjut Dendy, kini terancam mandek. Bahkan Kementerian PUPR berencana angkat kaki pada 2026 karena dana tak mencukupi. Sementara kereta cepat Jakarta–Bandung bengkak dari Rp 66,7 triliun menjadi Rp 114,24 triliun, dan lagi-lagi rakyat harus menanggungnya lewat APBN.

Selain soal utang, Dendy juga menyoroti Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggapnya sebagai warisan paling bermasalah.

“Alih-alih melindungi buruh, undang-undang ini justru membuka jalan bagi investor dengan mengorbankan hak-hak pekerja serta lingkungan. Prosesnya terburu-buru, cacat prosedur, hingga dinyatakan inkonstitusional,” tegasnya.

Ia menyebut, regulasi ini menjadi payung hukum Proyek Strategis Nasional (PSN) yang justru memicu konflik agraria. Catatan KPA sepanjang 2023 mencatat 241 konflik dengan luasan 638 ribu hektare dan melibatkan puluhan ribu keluarga.

Di bidang tata kelola pemerintahan, Dendy menilai era Jokowi mencatat salah satu periode paling buruk pasca-reformasi.

“Edhy Prabowo, Juliari Batubara, Johnny G. Plate, hingga Nadiem Makarim terseret kasus korupsi. Ini menunjukkan lemahnya komitmen pemberantasan korupsi. Bahkan sektor pendidikan ikut dirusak,” jelasnya.

Menurutnya, kasus-kasus itu tidak bisa dianggap penyimpangan personal, melainkan lahir dari sistem kekuasaan yang bercokol pada oligarki.

Lebih jauh, Dendy menegaskan bahwa Jokowi juga meninggalkan jejak suram bagi demokrasi. Ruang publik dipersempit, aktivis dikriminalisasi, media dikooptasi, dan lembaga hukum dipelintir demi menjaga kekuasaan.

“Puncaknya adalah ketika Gibran, putra Jokowi, bisa melenggang menjadi cawapres lewat putusan kontroversial MK yang dipimpin iparnya sendiri. Ini bukti telanjang institusi negara dipakai untuk melanggengkan dinasti politik,” ungkapnya.

Dendy membandingkan pola kekuasaan Jokowi dengan Orde Baru di bawah Soeharto. Ia mengingatkan, meski 32 tahun berkuasa penuh KKN, Soeharto akhirnya lengser tanpa pernah diadili.

“Bahaya terbesar jika Jokowi dibiarkan pergi tanpa diadili adalah lahirnya preseden impunitas. Pesannya jelas: kekuasaan boleh disalahgunakan, hukum bisa dipelintir, rakyat bisa ditekan asalkan kursi tetap aman,” ujarnya.

Menurutnya, mengadili Jokowi bukanlah soal dendam politik atau amarah, melainkan keberanian menegakkan prinsip dasar demokrasi.

“Pesan yang ingin kita tegakkan sederhana tapi kuat: kekuasaan adalah amanah rakyat, bukan hak istimewa. Siapa pun yang merugikan rakyat harus bertanggung jawab,” tutup Dendy.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *