MoneyTalk, Jakarta – Uang kertas kita lahir dari pabrik, terdiri dari kertas sekuriti, tinta berteknologi tinggi, mesin presisi, dan regulator yang mengendalikan jumlah dan mutunya. Satu pertanyaan yang jarang tersentuh publik adalah apakah pernah ada audit BPK yang secara spesifik mengaitkan kualitas/volume tinta dengan jumlah bilyet rupiah yang dicetak tiap tahun?
Penelusuran arsip publik menunjukkan belum ada paparan seperti itu. BI menjelaskan perencanaan–pencetakan Rupiah melalui Rencana Cetak Uang (RCU) dan tahapan pengelolaan Rupiah; tapi parameter konsumsi tinta tak dibuka ke publik.
Sejarah singkat SICPA, prestasi dan noda
SICPA asal Swiss adalah pemain lama tinta keamanan, perusahaan itu memasok berbagai bank sentral dunia. Tahun 2023, Kejaksaan Agung Swiss menjatuhkan sanksi CHF 81 juta kepada SICPA karena alasan “kekurangan organisasi” yang memungkinkan terjadi penyuapan pejabat asing sehingga didenda CHF 1 juta + kompensasi CHF 80 juta. Perusahaan itu mengakui putusan tersebut namun menyanggah dasar pertimbangannya. Konteks ini penting, karena pemasok berisiko tinggi menuntut pengawasan lebih ketat pada rantai pasok Rupiah.
Peruri–SICPA di Indonesia
Di Indonesia, tinta keamanan dipasok melalui PT Sicpa Peruri Securink (SPS), perusahaan patungan sejak 2002. Detail teknis berupa formula, fitur sekuriti tidak dibuka secara publik, Peruri secara resmi mengklasifikasikan spesifikasi itu sebagai teknis bahan/produk dan fitur sekuriti atau overt/covert/forensik sebagai Informasi Dikecualikan menurut UU KIP. Kapasitas Peruri sendiri besar karena disebut mampu mencetak hingga ±12 miliar bilyet/tahun dengan 12 lini.
Terkait catatan disiplin bukti, maka kita tidak menyebut angka TKDN atau proyek-proyek luar negeri secara spesifik karena tak ada dokumen primer yang bisa ditautkan dengan aman. Ini model ketertutupan yang langgeng dan sepertinya dirawat layaknya fraud by omission.
Payung hukum dan posisi regulator
UU No. 7/2011 tentang Mata Uang menyebut BI berwenang penuh atas perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pemusnahan Rupiah, termasuk penetapan jumlah lembar/pecahan melalui RCU.
PP tentang Peruri adalah regim 1971–2019, terakhir PP 6/2019 menegaskan Peruri sebagai BUMN pencetak uang/dokumen sekuriti yang wajib memenuhi spesifikasi mutu/keamanan.
Apa kata BPK tentang Peruri era 2005–2025 yang benar-benar ada di arsip publik?
BPK mempublikasikan berita resmi dan IHPS (Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester) berikut ini yang eksplisit menyebut Peruri:
1. Laporan keuangan Peruri tahun buku 2015 mendapat opini WTP. Berita BPK 23 Maret 2016 memuat info bahwa Peruri mendapat WTP dengan catatan perbaikan atas administrasi, pengendalian intern, pajak dan sewa lahan. Entri audit ini tercantum pula di IHPS I/2016 pada lampiran A.3 pada LK konsolidasian Perum Peruri 2015.
2. PDTT/Kinerja memuat terkait penjualan dan pemenuhan order penjualan luar negeri 2016–triwulan I/2017. Itu tercatat di IHPS I/2017 pada lampiran untuk Perum Peruri (DKI dan Jabar).
3. PDTT terkait materai 2014–triwulan I/2016 atas Peruri dan instansi terkait yang tercantum di lampiran IHPS II/2016.
Ruang gelap yang perlu disorot
Dari dokumen resmi BI dan BPK, tidak ada paparan publik yang mengaitkan langsung volume/tonase tinta dengan jumlah bilyet, terkait per pecahan/per tahun. BI menjelaskan proses RCU dan standar uang layak edar, tanpa membeberkan metrik konsumsi tinta. Peruri pun secara kebijakan menutup spesifikasi teknis dan fitur sekurit dengan alasan keamanan negara. Hasilnya: publik tak punya indeks efisiensi “tinta vs bilyet” yang bisa diuji.
Mengapa akurasi data uang beredar itu genting?
Kualitas tata kelola di hulu, di pabrik, akan beresonansi di hilir, yakni uang beredar. Bila data uang beredar (M1/M2, uang kartal/ giral) tak akurat, karena misalnya ada inefisiensi atau deviasi produksi yang tak terukur, maka dampaknya nyata:
1. Kebijakan moneter tumpul, sebab BI bisa salah menakar suku bunga/operasi pasar terbuka jika basis datanya meleset.
2. Salah mengantisipasi inflasi, karena proyeksi harga meleset, respons pengendalian telat atau berlebihan.
3. Ketidakstabilan ekonomi, sebab fluktuasi harga, suku bunga, nilai tukar jadi lebih liar.
4. Iklim investasi terganggu dikarenakan ketidakpastian data menahan keputusan modal.
5. Sulit mengukur kinerja ekonomi, sebab indikator jadi bias; kebijakan fiskal/moneter kehilangan target.
6. Dampak sosialnya, kelompok berpendapatan tetap paling rentan ketika inflasi/deflasi tak terkendali.
Cara BI menghimpun data, secara ringkas adalah seperti ini: laporan bank/lembaga keuangan, sistem pembayaran dan survei terarah. Tantangannya: cash culture dan underground economy yang masih tebal, membuat statistik formal perlu “jembatan” akurasi. Karena itu, akurasi uang beredar adalah prasyarat kesejahteraan, itu sejalan dengan mandat kebijakan pemerintah untuk menyejahterakan rakyat.
Kaitannya dengan faktual kinerja Peruri–SICPA adalah perlu audit agregat “tinta vs bilyet” bukan kepo rahasia pabrik, melainkan menguatkan integritas data hulu agar angka di hilir, yakni uang beredar, ebih presisi. Dengan begitu, kebijakan moneter berdiri di atas data yang firm, bukan tafsir.
Solusi melalui PDTT terhadap “Tinta vs Bilyet” tanpa harus membuka rahasia
1. Tujuannya untuk menilai mutu, efisiensi, transparansi pemakaian tinta keamanan, itu tanpa harus membocorkan formula/fungsi rahasia.
2. Mengetahui input per tahun dan pecahan: atas volume pembelian tinta (agregat), consumption rate baku, hasil uji lab dalam bentuk indeks (pass/fail, konsistensi warna, respon optik/UV/magnetik).
3. Menilai proses: setup waste, spoilage, reprint rate, downtime, biaya produksi per bilyet (range).
4. Kontrol output atas total bilyet lulus QC, reject rate (dalam %), biaya per lembar; sajikan tren tahunan.
5. Mencermati kepatuhan, dengan merujuk pada UU 7/2011, PP Peruri (terakhir PP 6/2019), SOP BI, dan Daftar Informasi Dikecualikan Peruri, agar tidak melanggar klasifikasi.
6. Melihat manfaat atas transparansi agregat yang menenangkan publik dan membuka ruang benchmark kinerja tahunan, tetap aman bagi sekuriti.
Sikap IAW: advokasi dan pelaporan
IAW memandang “celah audit” ini perlu disikapi dengah teknik ganda agar memberi dampak yang berguna:
1. Mendorong BPK melakukan PDTT tematik terhadap bahan baku sekuriti atas tinta/kertas yang dikaitkan langsung dengan output bilyet, itu dilakukan tanpa harus membuka rahasia teknis.
2. IAW akan melapor ke Mabes Polri dalam bentuk informasi/aduan atas keganjilan kinerja mereka dalam kurun kerjasama Peruri-SICPA, bukan bertujuan untuk memvonis pidana namun lebih pada mencermati fakta. Ini adalah pola audit publik yang tidak menyinggung efisiensi “tinta vs bilyet”.
3. KPK dan Kejagung hendaknya mumpuni cermati profil risiko pemasok global (SICPA) pasca putusan OAG Swiss 2023, yang menuntut pengawasan ekstra pada sisi pengadaan.
Keseluruhan hal itu dimaksudkan sebagai permintaan penyelidikan profesional, agar otoritas penegak hukum menilai ada/tidaknya indikasi tindak pidana dalam pengadaan/pemakaian tinta keamanan. Bila diperlukan bisa saja dengan koordinasi dengan BPK/BI/Peruri.
Penutup: transparansi yang waras
Kita tidak menuntut rahasia negara dibuka. Yang kita minta indeks akuntabilitas yang bisa diaudit publik: seberapa efisien tinta dipakai untuk melahirkan setiap lembar Rupiah.
BI, Peruri, BPK punya semua instrumen untuk mewujudkannya sehingga regulasi jelas, kapasitas produksi ada, dan preseden PDTT tersedia. Dengan begitu, opini WTP tetap bermakna, bukan sekadar stempel rapi, dan kepercayaan publik pada Rupiah makin kokoh.
Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)



