MoneyTalk, Jakarta – Drama penangkapan mewarnai Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (18/9). Lima pejabat bank daerah diseret penyidik antirasuah terkait kasus kredit fiktif miliaran rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Arta.
“Ini alarm bahaya bagi dunia perbankan! Stimulus ekonomi dari pemerintah jangan dijadikan bancakan korupsi,” tegas Jubir KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers yang digelar hingga larut malam.
Dana Stimulus Disulap Jadi Kredit Hantu, Kasus ini mencuat setelah KPK mengendus pencairan kredit usaha periode 2022–2024 yang ternyata fiktif. Kredit macet, uang raib, tapi nama-nama pejabat bank justru makin tebal kantongnya.
Padahal, baru-baru ini pemerintah menggelontorkan Rp200 triliun untuk bank-bank nasional agar perekonomian rakyat kecil bisa bergerak. Alih-alih menyalurkan ke UMKM, dana segar itu justru dijadikan bancakan korupsi.
KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka:
JH, Direktur Utama BPR Jepara Arta
IN, Direktur Bisnis dan Operasional
AN, Kepala Divisi Bisnis Literasi dan Inklusi Keuangan
AS, Kepala Bagian Kredit
MIA, Direktur PT BMG
Tiga di antaranya bahkan ditangkap di Semarang karena mangkir dari panggilan penyidik. Malam itu juga, mereka dibawa ke Jakarta dan langsung digiring ke Rutan KPK.
Para tersangka bakal mendekam 20 hari ke depan, dari 18 September hingga 7 Oktober 2025. “Kami pastikan kasus ini terus didalami. Tidak ada kompromi bagi mereka yang menggerogoti uang rakyat,” tegas Asep.
Skandal ini jadi tamparan keras: niat baik pemerintah menggerakkan ekonomi rakyat justru dipelintir oknum bank menjadi ladang korupsi.




