MoneyTalk, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan surat resmi bernomor 12/05/01/SB.12/09/2025 yang menegaskan kewajiban seluruh yayasan dan mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera mengurus Surat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS). Dalam surat bertanggal 25 September 2025 tersebut, BGN memberi batas waktu hingga akhir Oktober 2025 sebagai tenggat akhir.
Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN itu menyebutkan bahwa pengurusan SLHS sangat penting demi menjaga keamanan mutu pangan dan mitigasi risiko dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis yang sedang digadang-gadang pemerintah pusat.
“Pengurusan SLHS ini merupakan bagian penting untuk memastikan tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta standar keamanan pangan yang diterapkan secara merata di seluruh yayasan/mitra pelaksana Program MBG,” demikian kutipan isi surat yang ditujukan kepada seluruh yayasan dan mitra.
Langkah tegas ini memunculkan spekulasi bahwa pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap pelaksana MBG. Program makan bergizi gratis yang diluncurkan pemerintah memang sempat menuai kritik karena dinilai menelan anggaran sangat besar namun minim perencanaan teknokratik.
Dalam surat tersebut, BGN meminta setiap yayasan dan mitra melaporkan perkembangan pengurusan SLHS kepada Kepala SPPG masing-masing.
Langkah BGN ini disebut sebagai “peringatan keras” bagi pelaksana MBG. Jika batas waktu tidak dipenuhi, bukan tidak mungkin akan muncul sanksi administratif atau penghentian kerja sama.
Dengan batas waktu yang semakin dekat, seluruh mitra pelaksana MBG kini berpacu untuk memenuhi persyaratan SLHS. Jika tidak, ancaman sanksi dan terganggunya distribusi program makan bergizi gratis bisa menjadi kenyataan yang merugikan jutaan penerima manfaat.





