MoneyTalk, Jakarta – Penunjukan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030 menuai kritik tajam. Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai proses yang dilakukan Komisi XI DPR RI pada 22 September 2025 itu melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang merevisi UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.
Menurut Defiyan, LPS sebagai lembaga independen memiliki mandat strategis menjaga stabilitas sektor keuangan, termasuk resolusi perbankan dan penjaminan dana simpanan nasabah. “Independensi kelembagaan dan personalia LPS telah diatur undang-undang. Proses seleksi dan perekrutan pimpinan tidak boleh diabaikan, karena berpengaruh langsung pada soliditas organisasi dan perekonomian nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).
Defiyan menyebut ada dua faktor kunci yang membuat penetapan Anggito tidak sah.
Pertama, Anggito Abimanyu disebut bukan peserta seleksi Ketua LPS sejak awal. “Ini pelanggaran serius terhadap UU PPSK. Keputusan Komisi XI menjebak Presiden Prabowo Subianto untuk mengabaikan hukum dan konstitusi,” tegasnya.
Kedua, Anggito tidak berasal dari daftar calon yang lolos seleksi Panitia Seleksi (Pansel) dan disahkan Menteri Keuangan kala itu, Sri Mulyani Indrawati. Dalam seleksi sebelumnya, dua calon Wakil Dewan Komisioner LPS Doddy Zulverdi dan Farid Azhar Nasution telah terpilih melalui mekanisme yang sesuai Pasal 66 dan Pasal 67 huruf (i) UU PPSK. “Shortlist yang sudah disahkan Pansel seharusnya jadi rujukan, bukan diganti begitu saja,” kata Defiyan.
Defiyan meminta Presiden Prabowo menolak keputusan DPR yang dinilainya cacat prosedural dan segera memerintahkan pemilihan ulang sesuai ketentuan UU. “Jika Presiden mengesahkan, ini akan jadi preseden buruk bagi pelanggaran UU lainnya di masa depan,” ucapnya.
Ia menilai Komisi XI DPR RI dapat memanfaatkan cadangan hasil seleksi terdahulu yang masih berjumlah 12 orang. “Lebih efektif dan efisien daripada membentuk pansel baru yang memakan waktu lama,” tuturnya.
Penetapan Anggito Abimanyu menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua LPS memicu sorotan publik karena lembaga tersebut memegang peran penting sebagai last deposit resort dalam menjaga kepercayaan nasabah dan stabilitas keuangan nasional. Hingga kini, pihak DPR maupun Kementerian Keuangan belum memberikan tanggapan resmi atas kritik tersebut.





