Kekerasan Seksual dan Mandeknya Implementasi UU TPKS

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kerap dipuji sebagai terobosan hukum. Namun lebih dari dua tahun sejak disahkan, jarak antara norma dan praktik masih lebar. UU ini progresif di atas kertas, tetapi kerap mandek ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum, budaya hukum lama, dan relasi kuasa yang tak tersentuh oleh teks undang-undang.

Dalam perspektif feminisme radikal, kekerasan seksual bukan sekadar pelanggaran hukum individual, melainkan mekanisme kontrol atas tubuh yang dilekatkan dalam struktur sosial patriarkal. Kekerasan tidak terjadi karena “oknum”, melainkan karena sistem yang menormalisasi dominasi laki-laki atas tubuh dan pengalaman perempuan. Kerangka ini menjelaskan mengapa penegakan UU TPKS tidak cukup hanya dengan menambah pasal, jika cara pandang aparat terhadap tubuh korban tetap tidak berubah.

Masalah paling nyata terlihat pada tahap awal penanganan perkara. Banyak laporan kekerasan seksual masih disaring menggunakan logika lama. Aparat kerap menilai terlebih dahulu apakah sebuah peristiwa “cukup serius” untuk diproses. Akibatnya, pelecehan nonfisik, pemaksaan seksual, atau kekerasan berbasis relasi kuasa sering dihentikan sejak awal, meski secara tegas diakui sebagai tindak pidana dalam UU TPKS. Praktik ini mencerminkan apa yang dikritik feminisme radikal: negara yang tampak netral, tetapi sesungguhnya mereproduksi nilai patriarkal melalui institusinya.

Standar pembuktian juga belum benar-benar bergeser. Meski UU TPKS menempatkan ketiadaan persetujuan sebagai inti kekerasan seksual, praktik penyidikan masih membebani korban untuk menunjukkan perlawanan fisik atau bukti yang sulit dipenuhi. Tubuh korban kembali dijadikan medan verifikasi. Dalam kacamata feminisme materialis, situasi ini memperlihatkan bagaimana hukum bekerja untuk melindungi stabilitas sosial, bukan pengalaman korban. Beban pembuktian diletakkan pada pihak yang secara struktural berada di posisi paling lemah.

Masalah tidak berhenti pada proses hukum. UU TPKS menjanjikan hak pemulihan bagi korban, meliputi layanan medis, psikologis, sosial, dan hukum. Namun di banyak daerah, layanan ini minim atau tidak terintegrasi. Pemulihan bergantung pada kemampuan korban mengakses sumber daya. Feminisme sosialis memandang kondisi ini sebagai bukti bahwa kekerasan seksual tidak bisa dilepaskan dari ketimpangan kelas, akses layanan, dan posisi sosial. Negara menyerahkan pemulihan pada mekanisme administratif, seolah trauma bisa diselesaikan dengan formulir dan rujukan yang berlapis.

Hambatan terbesar implementasi UU TPKS justru bersifat kultural. Cara pandang patriarkal masih kuat memengaruhi aparat dan masyarakat. Pelecehan dianggap urusan privat, relasi kuasa dinormalisasi, dan pengalaman korban direduksi menjadi konflik personal. Dalam kondisi ini, UU TPKS dipaksa bekerja dalam sistem lama yang tidak dirancang untuk melindungi korban, melainkan menjaga ketertiban sosial.

Akibatnya, lahir standar ganda keseriusan. Kekerasan seksual baru diperlakukan serius ketika sudah mencapai bentuk ekstrem. Sementara kekerasan yang berlangsung perlahan, berulang, dan menghancurkan secara psikologis justru diabaikan. Padahal UU TPKS secara normatif menolak hierarki penderitaan semacam itu. Yang dilanggar bukan hanya tubuh, tetapi juga otonomi dan martabat manusia.

Jika implementasi UU TPKS terus berjalan seperti ini, undang-undang tersebut berisiko menjadi simbol politik tanpa daya ubah. Negara tampak hadir melalui regulasi, tetapi absen dalam membongkar struktur yang memungkinkan kekerasan terus berlangsung. Dalam kerangka feminisme kritis, hukum seharusnya tidak sekadar mengatur perilaku individual, tetapi menantang relasi kuasa yang melanggengkan kekerasan.

Kritik terhadap implementasi UU TPKS bukanlah upaya melemahkan undang-undang ini. Justru sebaliknya, kritik diperlukan agar UU TPKS benar-benar berfungsi sebagai alat pembebasan, bukan sekadar arsip legislasi. Tanpa perubahan paradigma aparat, penguatan layanan pemulihan, dan keberanian negara menghadapi akar struktural kekerasan seksual, hukum akan terus datang terlambat, setelah korban lebih dulu menanggung segalanya.

Penulis : Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *