MoneyTalk, Jakarta – Juru Bicara Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR), Amri, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut tuntas dan menangkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait dugaan penggelapan aset dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Amri menegaskan, hingga kini eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara Jiwasraya belum dilaksanakan secara menyeluruh, meski putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 2021 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun.
“Putusan kasasi sudah inkrah, tapi sampai hari ini aset rampasan negara belum dieksekusi sepenuhnya. Ini menjadi pertanyaan besar dan membuka ruang dugaan penyimpangan,” ujar Amri dalam keterangan persnya, Senin (29/12/2025).
Ia mengungkapkan, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung pada 11 Maret 2025 baru menyatakan mampu mengeksekusi sebagian kecil barang rampasan. Total nilai penyelamatan aset Jiwasraya yang dilaporkan baru mencapai Rp5,56 triliun, jauh di bawah total kerugian negara.
SPKR juga menyoroti adanya dugaan penggelapan aset melalui surat bernomor R-769/F.2/Fd.2/05/2020 tertanggal 19 Mei 2020 yang ditandatangani Direktur Penyidikan pada Jampidsus saat itu, Febrie Adriansyah. Surat tersebut meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut blokir sejumlah saham yang dititipkan di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Menurut Amri, surat itu meminta agar administrasi sub rekening efek yang sebelumnya disita dikembalikan ke rekening asal PT Asuransi Jiwasraya (Persero), termasuk saham Bank Jabar Banten (BJBR) sebanyak 472.166.000 lembar. Potensi kerugian negara akibat pelepasan aset tersebut diperkirakan mencapai Rp377,7 miliar, dengan asumsi harga saham BJBR saat ini.
“Pada saat surat itu diterbitkan, perkara sudah berstatus P21. Artinya kewenangan pengelolaan barang bukti berada pada Jaksa Penuntut Umum, bukan lagi penyidik. Namun faktanya justru ada perintah pencabutan blokir,” tegas Amri.
Ia menambahkan, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2931/K/Pid.Sus/2021, saham tersebut dinyatakan sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara. Karena itu, tindakan pengembalian aset dinilai bertentangan dengan hukum dan merugikan keuangan negara.
“Ini seperti perampokan di siang bolong. Aset negara yang seharusnya dirampas justru dikembalikan dengan menggunakan surat tanpa kewenangan,” kata Amri.
SPKR meminta KPK tidak ragu menindaklanjuti laporan masyarakat sipil terkait dugaan penggelapan aset Jiwasraya. Amri menegaskan, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka pemberantasan korupsi akan kehilangan legitimasi di mata publik.
“KPK harus berani bertindak. Jangan sampai penggelapan aset menjadi modus baru korupsi di tubuh aparat penegak hukum,” pungkasnya.





