MoneyTalk.id, Bolaang Mongondow Timur (Boltim) – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Seorang pengusaha tambang yang dikenal dengan sebutan Bigbos B diduga melakukan penimbunan BBM ilegal dalam jumlah besar yang digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan miliknya sendiri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari sumber terpercaya, BBM tersebut disimpan tanpa izin resmi dan tidak melalui mekanisme distribusi yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, kelangkaan BBM subsidi, serta risiko keselamatan bagi masyarakat sekitar.
Yang menjadi sorotan, hingga kini tidak terlihat adanya tindakan hukum.
Sumber menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga “kebal hukum” karena belum pernah disentuh oleh aparat penegak hukum, khususnya Polres Bolaang Mongondow Timur, meski informasi dugaan pelanggaran tersebut telah lama beredar di masyarakat.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Bigbos B guna mendapatkan klarifikasi dan hak jawab terkait dugaan penimbunan BBM ilegal tersebut. Namun sampai berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons atau pernyataan resmi.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri, dengan tegas meminta Satgas Migas dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.
“Penimbunan BBM ilegal adalah kejahatan serius yang melanggar Undang-Undang Migas. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi jika pelaku adalah pengusaha tambang. Satgas Migas dan aparat kepolisian wajib menindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Fikri, Rabu 21 Januari 2026.
Fikri juga menegaskan bahwa pembiaran terhadap praktik ilegal semacam ini akan memperkuat dugaan adanya perlindungan oknum tertentu, sekaligus mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak wibawa penegakan hukum di daerah.

