MoneyTalk, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (FPI) mengeluarkan pernyataan sikap keras terkait serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam surat resmi bernomor 004/PS/DPP-FPI/Ramadhan/1447 H yang dirilis pada 14 Maret 2026, FPI mengecam keras aksi penyiraman air keras yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap aktivis HAM tersebut.
FPI menilai serangan itu sebagai tindakan biadab sekaligus pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
“Serangan terhadap aktivis adalah bentuk pengecut untuk membungkam suara kritis publik,” demikian salah satu poin dalam pernyataan resmi organisasi tersebut, Sabtu (14/3/2026).
Dalam pernyataannya, FPI juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku di balik serangan tersebut.
Mereka meminta kepolisian mengusut kasus itu secara terbuka dan transparan serta menangkap pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut FPI, tindakan kekerasan terhadap aktivis tidak hanya menyerang individu, tetapi juga menjadi ancaman bagi masyarakat sipil dan supremasi hukum di Indonesia.
Selain menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, FPI juga menyinggung peristiwa penembakan enam laskar pengawal Rizieq Shihab pada 7 Desember 2020.
Organisasi tersebut menyebut kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat yang hingga kini belum sepenuhnya terungkap secara terang benderang.
FPI menilai pola kekerasan terhadap pihak-pihak yang bersuara kritis atau berseberangan secara politik harus dihentikan dan diusut secara adil.
Dalam penutup pernyataannya, FPI juga meminta pemerintah untuk tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap dalang di balik peristiwa tersebut.
Surat pernyataan sikap itu ditandatangani oleh Ketua Umum FPI, HB. Muhammad Alattas, dan Sekretaris Umum HB. Ali Abubakar Alattas.
FPI menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan sipil dan menegakkan keadilan bagi semua pihak.





