Pasok Tramadol dari Tanah Abang ke Jatiuwung, Dua Pengedar Lintas Wilayah Diciduk Polisi

  • Bagikan

MoneyTalk, Kota Tanggerang, – Tim 1 Patroli Perintis Presisi (3P) Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan peredaran seribu butir obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Dua pemuda diringkus petugas saat kedapatan membawa ribuan butir sediaan farmasi jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang rencananya akan dipasarkan di kawasan Jatiuwung.

​Kronologi Penangkapan

​Insiden bermula pada Kamis (23/4), saat personel kepolisian melakukan patroli kewilayahan. Petugas menaruh kecurigaan terhadap gerak-gerik dua pemuda yang berboncengan sepeda motor saat melintas di Jalan Windu Karya, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang. ​Kedua pelaku diketahui berinisial ​L.F (20), warga Bogor dan M.R.P (22), warga Bogor.

​Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti obat-obatan daftar G (obat keras) dalam jumlah besar yang disembunyikan secara rapi di dalam tas selempang dan di bawah jok sepeda motor pelaku.

​Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, dalam keterangannya mengonfirmasi bahwa para pelaku merupakan pemain lintas wilayah yang memasok barang dari Ibu Kota.

​”Dari hasil interogasi awal, mereka mengaku baru saja membeli obat-obatan tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan berencana mengedarkannya kembali di wilayah Jatiuwung,” ujar Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, Kamis (23/4).

​Beliau menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

​”Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masyarakat dengan peredaran obat terlarang. Ini adalah bagian dari implementasi program Jaga Jakarta untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.

​Selain menyita seribu butir obat keras, polisi juga mengamankan ​Satu unit sepeda motor (sarana transportasi), Satu buah tas selempang dan ​Satu unit ponsel yang digunakan untuk koordinasi transaksi.

​Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 436 UU yang sama terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

​Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 10 tahun. Saat ini, L.F dan M.R.P beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan pengedar di atasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *