Soroti Kasus TPST Bantargebang, Josephine: Sampah Bukan Sekadar Bau, Tapi Sudah Merenggut Nyawa

  • Bagikan
Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi C, Josephine Simanjuntak

MoneyTalk, Jakarta – Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi C, Josephine Simanjuntak, menegaskan bahwa kasus longsor sampah di TPST Bantargebang yang menewaskan tujuh orang dan melukai enam lainnya tidak boleh hanya berhenti pada penetapan satu tersangka semata.

Menurut Josephine, persoalan utama dalam tragedi tersebut bukan hanya soal siapa yang menjadi tersangka, tetapi juga menyangkut buruknya tata kelola persampahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Kami mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan. Ini memang merupakan masalah pelik yang perlu diselidiki secara lebih dalam. Kini, sampah tidak lagi menjadi sekadar isu bau, polusi, dan kesehatan saja, tapi jelas-jelas merenggut nyawa petugas-petugas di lapangan,” ujar Josephine, Jumat (24/4/2026).

Ia menilai, perlu ada pertanggungjawaban yang jelas atas insiden yang terjadi di TPST Bantargebang, mengingat dampaknya sudah sangat serius dan menyangkut keselamatan para pekerja di lapangan.

Josephine menegaskan, perhatian publik tidak boleh hanya terfokus pada jumlah tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, akar persoalan terletak pada sistem pengelolaan sampah yang selama ini tidak mengalami perubahan signifikan.

“Bukan hanya soal siapa yang jadi tersangka dan berapa banyak jumlahnya. Karena di sini tata kelolanya juga sudah bermasalah. Puluhan tahun Bantar Gebang dibuka dan sampah-sampah dibuang sampai menumpuk dari waktu ke waktu, tapi tidak ada perbaikan signifikan terhadap bagaimana cara Pemprov DKI dan masyarakat Jakarta mengelola sampahnya,” katanya.

Ia berharap isu ini tidak berhenti hanya pada proses hukum, tetapi menjadi momentum evaluasi besar-besaran terhadap sistem pengelolaan sampah di Jakarta dari hulu hingga hilir.

Josephine mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera menerapkan kebijakan inovatif, termasuk memperbanyak pembangunan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) sebagai solusi daur ulang sampah.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah sebagaimana telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

“Pemprov DKI harus mensosialisasikan pemilahan dan daur ulang sampah. Kemudian, hal-hal sederhana seperti budidaya maggot untuk mengubah sampah jadi pupuk kompos juga perlu digencarkan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Josephine juga meminta penegakan tegas terhadap larangan penggunaan kantong plastik sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019.

Menanggapi desakan agar Kementerian Lingkungan Hidup kembali menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab, Josephine menilai secara regulasi sebenarnya persoalan tersebut sudah sangat jelas.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 ayat 1 huruf f, yang melarang praktik pembuangan sampah secara terbuka.

“Sebenarnya, kan sudah diatur dalam UU No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Di mana, Pasal 29 ayat 1 huruf f menetapkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembuangan terbuka. Jadi, memang TPST Bantar Gebang ini sudah melenceng dari regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Karena itu, menurutnya, Pemprov DKI harus bertanggung jawab penuh untuk memperbaiki sistem yang ada agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.

“Cara yang paling baik untuk bertanggung jawab adalah dengan melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Agar supaya masalah ini bisa diselesaikan dan insiden-insiden seperti di Bantar Gebang kemarin itu tidak lagi terulang,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *