MoneyTalk, Jakarta – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mendesak agar mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Dwi Soetjipto, dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan korupsi kontrak Liquefied Natural Gas (LNG) antara PT Pertamina dan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), Amerika Serikat.
Menurut Hari, kehadiran Dwi Soetjipto menjadi sangat penting karena ia merupakan pihak yang menandatangani Sales Purchase Agreement (SPA) tahun 2015 yang menjadi dasar perubahan utama dalam kontrak LNG tersebut.
“Dwi Soetjipto harus dihadirkan dalam persidangan karena beliau adalah pihak yang menandatangani SPA 2015. Ini bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi menyangkut perubahan besar dalam kontrak LNG Pertamina dengan CCL,” kata Hari Purwanto, Minggu (27/4/2026).
Hari menjelaskan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, SPA 2015 memuat perubahan signifikan terkait harga LNG, volume pembelian, hingga waktu pengiriman. Bahkan, dalam Pasal 24.B SPA 2015 disebutkan secara jelas bahwa perjanjian tersebut mengubah, mengesampingkan, dan menggantikan seluruh SPA sebelumnya secara keseluruhan.
Artinya, menurut dia, dokumen tersebut menjadi dasar hukum utama atas pelaksanaan kontrak LNG antara Pertamina dan CCL.
“Kalau kontrak sebelumnya sudah digantikan secara penuh oleh SPA 2015, maka pihak yang menandatanganinya wajib dimintai keterangan. Ini penting untuk membuka secara utuh konstruksi perkara,” ujarnya.
Hari juga menyoroti kehadiran Dwi Soetjipto dalam peresmian kerja sama pembelian LNG Pertamina dengan CCL di Washington DC pada Oktober 2015. Saat itu, kerja sama tersebut diumumkan secara resmi sebagai bagian dari agenda strategis energi nasional Indonesia.
Menurutnya, fakta itu menunjukkan bahwa kontrak LNG tersebut bukan transaksi tersembunyi, melainkan bagian dari kebijakan korporasi dan kebijakan energi nasional yang diketahui secara luas.
“Ini adalah kerja sama strategis yang diresmikan secara terbuka di Washington DC. Jadi tidak bisa dilihat semata-mata sebagai keputusan individual, tetapi harus dilihat sebagai keputusan bisnis dan kebijakan nasional,” tegasnya.
Ia menilai, selama ini fokus perkara terlalu banyak diarahkan pada fase awal kontrak tahun 2013 dan 2014, sementara perubahan fundamental pada tahun 2015 justru kurang mendapatkan perhatian dalam proses persidangan.
Padahal, kata Hari, perubahan substansial dalam SPA 2015 sangat menentukan jalannya kontrak LNG yang berlangsung dalam jangka panjang hingga tahun 2039.
Selain itu, Hari juga menyoroti soal penilaian kerugian negara dalam perkara tersebut. Ia menilai tidak tepat jika kontrak LNG jangka panjang hanya dinilai dari periode kerugian pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020–2021.
Menurutnya, bisnis LNG merupakan bisnis global yang sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga energi dunia, geopolitik internasional, serta kebutuhan pasokan nasional.
“Tidak adil jika kontrak jangka panjang dinilai hanya dari dua tahun terburuk saat pandemi. Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, bukan parsial,” katanya.
Ia mengingatkan, jika setiap keputusan bisnis strategis BUMN selalu berujung pidana tanpa melihat konteks bisnis secara utuh, maka hal itu akan menimbulkan ketakutan bagi para direksi dalam mengambil keputusan penting.
“Kalau direksi BUMN takut mengambil keputusan strategis karena khawatir dipidanakan, maka yang rugi adalah negara sendiri,” ujarnya.
Hari menegaskan bahwa menghadirkan Dwi Soetjipto bukan semata soal personal, tetapi untuk memastikan asas keadilan dan transparansi dalam proses hukum.
“Persidangan harus mencari kebenaran secara utuh, bukan hanya mencari siapa yang dihukum. Orang yang menandatangani kontrak pengganti itu harus bicara di depan hakim,” katanya.
Kasus LNG Pertamina-CCL sendiri menjadi sorotan karena kontrak pembelian LNG dari Amerika Serikat itu dinilai menimbulkan kerugian negara dan diduga tidak didukung kajian keekonomian yang memadai.
Namun bagi SDR, seluruh proses pengambilan keputusan, termasuk perubahan kontrak melalui SPA 2015, harus dibuka secara terang agar publik mendapatkan gambaran yang utuh.
“Pertanyaan publik sederhana, jika SPA 2015 menjadi dasar utama kontrak, mengapa penandatangan utamanya belum dihadirkan? Itu yang harus dijawab dalam persidangan,” tutup Hari.





