MoneyTalk, Jakarta – Praktisi hukum Damai Hari Lubis menilai Komisi Pemberantasan Korupsi harus berani menindak seluruh pihak yang diduga menerima aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Menurut Damai, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada penyitaan aset semata. Ia menegaskan, pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang juga harus diproses secara hukum demi menjaga rasa keadilan publik.
“Kalau memang ada aliran dana dan sudah ditemukan fakta hukum terkait penerimaan uang hasil tindak pidana, maka KPK harus berani menetapkan siapa saja yang diduga menerima dan menikmati hasil kejahatan tersebut,” ujar Damai dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Pernyataan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap pengembangan kasus TPPU Rita Widyasari yang selama beberapa tahun terakhir terus bergulir di KPK. Dalam perkara tersebut, penyidik KPK diketahui telah melakukan berbagai penyitaan aset bernilai besar yang diduga berasal dari hasil korupsi dan pencucian uang saat Rita menjabat sebagai kepala daerah di Kutai Kartanegara.
Damai menilai, apabila proses hukum hanya berhenti pada penyitaan barang dan aset tanpa menjerat pihak-pihak yang menerima aliran dana, maka publik dapat melihat adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.
Ia menyebut, penegakan hukum akan terlihat “tajam ke bawah namun tumpul ke atas” jika aparat penegak hukum tidak menyentuh pihak-pihak yang memiliki kekuatan ekonomi maupun pengaruh politik.
“Jangan sampai publik melihat ada standar berbeda dalam penegakan hukum. Ketika rakyat kecil cepat diproses, tetapi pihak yang punya kekuatan ekonomi atau politik justru tidak tersentuh,” katanya.
Dalam pandangan Damai, prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diterapkan dalam penanganan kasus korupsi dan pencucian uang. Ia menilai, keberanian penegak hukum mengusut seluruh pihak yang terlibat akan menjadi ukuran keseriusan negara dalam memberantas korupsi.
Damai menegaskan bahwa rezim hukum TPPU di Indonesia sebenarnya telah memberikan landasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk menindak pihak-pihak yang menerima maupun menyamarkan hasil tindak pidana.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang memungkinkan aparat hukum memperluas penyelidikan dan penindakan terhadap penerima aliran dana.
Dalam Pasal 3 UU TPPU disebutkan bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang maupun surat berharga, atau melakukan tindakan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dapat dipidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Sementara Pasal 5 UU TPPU juga mengatur bahwa pihak yang menerima atau menguasai hasil tindak pidana, termasuk melalui transfer, hibah, penitipan, penukaran, maupun penggunaan harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Menurut Damai, ketentuan tersebut tidak hanya menyasar pelaku utama tindak pidana korupsi, tetapi juga pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan.
“Pasal-pasal itu jelas memberikan ruang bagi penyidik untuk menelusuri siapa saja yang diduga menerima, menggunakan, atau menikmati aliran dana hasil tindak pidana,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Rita Widyasari memang menjadi salah satu perkara korupsi daerah yang menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir. Selain menyangkut dugaan gratifikasi dan suap, perkara tersebut berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai aset yang sangat besar.
Dalam proses penyidikan, KPK diketahui telah melakukan penyitaan terhadap berbagai aset, mulai dari kendaraan mewah, properti, hingga aset bernilai ekonomi tinggi lainnya yang diduga terkait hasil korupsi dan pencucian uang.
Publik juga menyoroti adanya dugaan aliran dana ke berbagai pihak. Karena itu, desakan agar penegakan hukum diperluas tidak hanya berhenti pada pelaku utama semakin menguat.
Damai menilai, penanganan kasus TPPU semestinya tidak hanya berorientasi pada pengembalian aset negara, tetapi juga pada pembongkaran keseluruhan jaringan pihak yang terlibat.
Menurutnya, pencucian uang umumnya melibatkan banyak pihak dan dilakukan melalui pola transaksi yang kompleks. Karena itu, penyidik harus memiliki keberanian dan independensi dalam menelusuri seluruh rantai aliran dana.
Di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap pemberantasan korupsi, Damai meminta KPK membuktikan komitmennya dengan menindak seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya aset yang disita, tetapi juga dari kemampuan aparat hukum membawa seluruh pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan ke hadapan pengadilan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penyitaan aset semata. Harus ada keberanian untuk menyeret pihak-pihak yang diduga menerima dan menikmati hasil tindak pidana pencucian uang tersebut ke proses peradilan,” tegasnya.
Menurut Damai, langkah tegas dan konsisten dari KPK akan menjadi pesan penting bahwa negara tidak memberikan ruang bagi praktik korupsi maupun pencucian uang, siapa pun pihak yang terlibat di dalamnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah sangat bergantung pada keberanian penegak hukum dalam menangani perkara besar secara transparan, profesional, dan tanpa diskriminasi.




