Uchok Sky Khadafi Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan di Halmahera Timur, Minta ANTAM Transparan dan Patuh Regulasi

  • Bagikan
Pencemaran di kali Kukuba Halmahera Timur

MoneyTalk, Jakarta – Dugaan pencemaran lingkungan yang mencuat di wilayah Kali Kukuba dan Teluk Buli, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, kembali menempatkan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dalam sorotan publik. Berbagai laporan yang berkembang di masyarakat memunculkan perhatian terhadap dampak aktivitas pertambangan terhadap kondisi lingkungan dan kehidupan warga pesisir di kawasan tersebut.

Sejumlah kalangan menyoroti perubahan kondisi perairan di Kali Kukuba dan Teluk Buli yang disebut mengalami penurunan kualitas lingkungan. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat, terutama nelayan dan warga yang menggantungkan aktivitas ekonomi pada ekosistem pesisir dan perairan setempat.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai seluruh dugaan yang berkembang harus ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan transparan oleh pihak yang memiliki kewenangan. Menurutnya, perusahaan tambang, khususnya yang berstatus BUMN, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai regulasi lingkungan.

“ANTAM sebagai BUMN memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibanding perusahaan biasa. Selain mengejar target bisnis dan mendukung hilirisasi nasional, perusahaan juga wajib memastikan seluruh aktivitasnya tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar,” ujar Uchok Sky Khadafi.

Ia menegaskan bahwa status perusahaan negara harus menjadi contoh dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk kepatuhan terhadap seluruh aturan perlindungan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.

Menurut Uchok, berbagai laporan mengenai dugaan pencemaran di Kali Kukuba dan Teluk Buli perlu menjadi perhatian serius. Ia meminta dilakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

“Jika memang terdapat indikasi pencemaran lingkungan yang berdampak pada ekosistem pesisir, sungai, maupun kehidupan masyarakat sekitar, maka hal tersebut harus diusut secara objektif dan terbuka. Tidak boleh ada pembiaran terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan lingkungan hidup,” katanya.

Uchok menilai pembangunan ekonomi melalui sektor pertambangan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan investasi tidak boleh diukur semata dari nilai ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat.

“Jangan sampai status proyek strategis atau besarnya investasi dijadikan alasan untuk mengesampingkan aspek lingkungan. Justru perusahaan besar harus menjadi yang paling patuh terhadap aturan dan paling bertanggung jawab terhadap dampak operasionalnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Uchok menyatakan bahwa apabila hasil pengawasan dan pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran lingkungan, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik untuk menghindari spekulasi.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi perusahaan dalam menjawab berbagai kekhawatiran masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan maupun pemerintah sebagai regulator.

“Kepercayaan publik hanya bisa dibangun melalui transparansi dan akuntabilitas. Setiap laporan yang berkembang harus dijawab dengan data, hasil pemeriksaan, dan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif,” ujar Uchok.

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul desakan dari sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati lingkungan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Halmahera Timur. Mereka menilai perlindungan lingkungan dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan industri ekstraktif.

Uchok berharap seluruh pihak, baik perusahaan, pemerintah daerah, kementerian terkait, maupun aparat penegak hukum, dapat bekerja secara profesional untuk memastikan dugaan yang berkembang mendapatkan kejelasan. Menurutnya, penguatan pengawasan menjadi kunci agar manfaat ekonomi dari sektor pertambangan tetap dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat.

“Apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Namun jika tidak ada pelanggaran, publik juga berhak mengetahui hasilnya. Yang terpenting adalah memastikan bahwa lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” pungkas Uchok Sky Khadafi.

Sampai saat ini,Pihak Antam belum berhasil dihubungi, dan memberikan tanggapan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *