MoneyTalk.id,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk sementara waktu tidak melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Rabu (17/6/2026 mengatakan keputusan tersebut diambil karena Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lebih dahulu melakukan proses penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut.
“Saya kira kalau sudah ada upaya paksa atau segala macam, ya pasti kami untuk sementara waktu tidak perlu melakukan aktivitas lagi karena saat itu tahapan kami masih penyelidikan,” ujar Setyo Budiyanto di kawasan Senayan, Jakarta,
Setyo menegaskan KPK menghormati dan mempercayai proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung.
“Kami percaya bahwa aparat penegak hukum melakukan tugasnya dengan semaksimal mungkin. Kita bisa melihat transparansinya, segala sesuatunya sudah dipublikasikan dan itu bagian dari keterbukaan dalam proses penegakan hukum,” katanya.
Menurutnya, KPK akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan membuka peluang koordinasi dengan Kejagung apabila diperlukan.
“Proses penyidikan sudah berjalan. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Sementara nanti kami lihat saja. Kalau memang perlu dikoordinasikan, ya dikoordinasikan,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sanjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Kejagung mengungkapkan, salah satu modus yang diduga dilakukan para tersangka adalah menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan dan terafiliasi dengan mereka untuk menjadi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari penunjukan tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan atau manfaat tertentu.
Selain itu, penyidik juga menduga terjadi praktik mark up atau penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sementara itu, KPK sebelumnya mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi MBG di BGN. Hal tersebut disampaikan KPK pada 8 Juni 2026, bertepatan dengan pengumuman penahanan mantan pimpinan BGN oleh Kejaksaan Agung.





