JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, kini menjadi perhatian serius bagi tim kuasa hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono yang diwakili oleh Ahsan Pasinringi, S.H., M.H., CPM., CPLL., CTLC.
Ahsan Pasinringi menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut tidak serta-merta menentukan posisi hukum kliennya. Konstruksi fakta, peran, dan alat bukti terhadap masing-masing pihak harus dinilai secara terpisah dan objektif.
“Setiap tersangka memiliki posisi hukum yang berbeda. Oleh karena itu, tidak dapat disamakan begitu saja antara perkara Bupati dengan perkara yang menjerat Pak Sadmoko,” ujar Ahsan Pasinringi.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyatakan bahwa saat ini mereka masih melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh alat bukti, berita acara pemeriksaan (BAP), serta pertimbangan hukum yang tertuang dalam putusan praperadilan Bupati tersebut.
“Kami menghormati putusan pengadilan. Namun, kami juga memiliki kewajiban memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law dan pertanggungjawaban pidana didasarkan pada peran masing-masing, bukan semata-mata karena jabatan,” kata Ahsan Pasinringi yang sudah memiliki banyak pengalaman dalam dunia advokasi.
Terkait dengan langkah ke depan, tim kuasa hukum menyatakan bahwa seluruh upaya hukum yang tersedia bagi kliennya masih terbuka lebar dan sedang dipertimbangkan secara matang.
“Baik praperadilan maupun langkah hukum lainnya merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Saat ini kami belum mengambil keputusan karena seluruh opsi masih kami kaji berdasarkan perkembangan alat bukti dan fakta hukum yang ada,” jelas Ahsan Pasinringi.
Fokus utama dari tim pembela saat ini, menurut mantan pengacara Gibbrael Isaak tersebut adalah untuk memastikan agar proses hukum yang menyeret nama Sekda Cilacap dapat berlangsung secara objektif, proporsional, dan adil sesuai dengan porsi keterlibatannya.
“Kami percaya penegakan hukum harus mampu membedakan siapa yang berperan sebagai pengambil keputusan, pelaksana operasional, maupun pihak yang menjalankan fungsi administratif. Hal itu akan menjadi bagian penting dalam pembelaan kami ke depan.”
Meski seluruh opsi terbuka, tim kuasa hukum belum bersedia mengungkap secara spesifik mengenai strategi atau langkah hukum pasti yang akan ditempuh dalam waktu dekat.
“Biarkan proses hukum berjalan. Pada saat yang tepat kami akan menyampaikan langkah hukum yang akan diambil. Yang jelas, seluruh keputusan akan didasarkan pada kepentingan terbaik bagi klien serta fakta-fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutup advokat yang telah banyak menangani kasus besar tersebut.

