MoneyTalk.id,Jakarta – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus melontarkan kritik tajam terhadap penanganan kasus dugaan penyitaan uang dolar dan emas dari mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang belakangan menjadi sorotan publik. Ia mengaku pesimistis perkara tersebut akan diusut secara tuntas apabila hanya ditangani oleh aparat penegak hukum yang ada saat ini.
Menurut Deddy, berbagai kemungkinan dapat saja muncul dalam proses penanganan perkara tersebut, termasuk munculnya narasi yang dinilai tidak masuk akal untuk menjelaskan barang bukti yang telah disita.
“Nanti kita lihat lagi. Katanya sempat FBI diturunkan untuk memeriksa dolar itu. Jangan-jangan besok dibilang dolar itu palsu, hanya hiasan rumah. Emasnya juga nanti dibilang cuma disepuh, bukan logam mulia murni. Apa saja bisa terjadi,” kata Deddy dalam podcast Madilog, Jumat (17/7/2026).
Ia menilai, hingga kini publik masih menunggu kepastian mengenai nasib barang bukti tersebut dan bagaimana proses hukumnya akan berjalan.
Deddy mengatakan, satu-satunya harapan agar perkara dapat diusut lebih independen adalah dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, ia juga mempertanyakan independensi lembaga antirasuah tersebut.
“Saya tidak punya harapan kasus ini dibongkar habis-habisan kecuali melibatkan KPK sebagai pihak independen. Tapi pertanyaannya, KPK sekarang independen atau tidak?” ujarnya.
Politikus PDIP itu juga menyinggung proses pemilihan pimpinan KPK dan latar belakang Ketua KPK yang berasal dari institusi kepolisian. Menurutnya, hal itu dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai independensi dalam menangani perkara yang berkaitan dengan aparat penegak hukum.
Selain itu, Deddy mengkritik dinamika penanganan perkara yang sempat melibatkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung. Ia menilai terdapat kejanggalan karena seseorang disebut telah berstatus tersangka, namun kemudian proses hukumnya disebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Yang lebih celaka lagi, sudah ditetapkan tersangka tapi belum ada proses penyidikan, baru penyelidikan. Akhirnya bingung, sudah tersangka lalu turun jadi saksi, kemudian balik lagi jadi tersangka. Ini sudah kacau menurut hukum acara,” katanya.
Lebih jauh, Deddy meragukan dugaan bahwa perkara tersebut hanya melibatkan satu orang.
Menurutnya, dalam struktur birokrasi penegak hukum yang bersifat komando, sulit membayangkan seorang pejabat tinggi dapat bertindak sendiri tanpa diketahui atasan maupun bawahannya.
“Kalau menurut saya, tidak mungkin seorang Jampidsus melakukan itu sendirian. Yang di bawahnya pasti tahu, yang di atasnya juga mestinya tahu. Di kejaksaan itu sistemnya tegak lurus kepada Jaksa Agung. Jadi kalau dibilang main sendiri, saya ragu,” ujarnya.
Deddy berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, pengungkapan yang terbuka akan menjadi ujian bagi kredibilitas lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi.





