MoneyTalk.id,Jakarta – Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo terkait penggunaan jet pribadi dalam agenda perjalanan dinas. Menurutnya, penggunaan pesawat tersebut perlu dijelaskan kepada publik, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto.
Uchok menilai penggunaan pesawat jet pribadi oleh seorang menteri berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai sumber pembiayaan, urgensi penggunaan, serta kesesuaiannya dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Jika benar Menteri PU menggunakan jet pribadi, maka publik berhak mengetahui siapa yang membiayai penerbangan tersebut, apakah menggunakan APBN, pihak ketiga, atau fasilitas lainnya. Semua itu harus dijelaskan secara terbuka,” kata Uchok dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, klarifikasi tersebut penting agar tidak memunculkan spekulasi yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Uchok menyebut pesawat yang digunakan memiliki registrasi PK-CCA, yang diketahui merupakan pesawat jenis Cessna Model 700 Citation Longitude, sebuah jet bisnis kategori super midsize yang lazim digunakan untuk penerbangan eksekutif.
Berdasarkan berbagai referensi industri penerbangan, biaya penyewaan jet pribadi di kelas tersebut dapat mencapai ratusan juta rupiah untuk satu kali penerbangan, bahkan dalam kondisi tertentu dapat menembus lebih dari Rp1 miliar tergantung rute, durasi, dan layanan yang digunakan.
Besarnya biaya tersebut, menurut Uchok, menjadi alasan mengapa penggunaan fasilitas itu perlu mendapat perhatian.
“Di saat pemerintah sedang mengampanyekan efisiensi belanja negara, penggunaan jet pribadi tentu akan memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi pelaksanaan kebijakan tersebut,” ujarnya.
CBA meminta KPK tidak hanya melihat persoalan penggunaan jet pribadi dari sisi etika, tetapi juga menelusuri apakah terdapat potensi pelanggaran hukum apabila fasilitas tersebut berasal dari pihak yang memiliki kepentingan tertentu terhadap Kementerian Pekerjaan Umum.
Menurut Uchok, apabila terdapat pemberian fasilitas oleh pihak swasta kepada pejabat negara, maka perlu dipastikan apakah hal tersebut telah dilaporkan sesuai ketentuan mengenai gratifikasi.
Ia menilai pemeriksaan oleh KPK diperlukan untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan maupun penyalahgunaan jabatan.
“Kalau memang semuanya sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan menjawab keraguan publik. Tetapi justru karena muncul pertanyaan di masyarakat, KPK perlu melakukan klarifikasi,” katanya.
Uchok juga mengaitkan penggunaan jet pribadi dengan kebijakan efisiensi anggaran yang beberapa kali ditekankan Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh kementerian dan lembaga.
Menurutnya, setiap pejabat negara semestinya memberikan contoh dalam penggunaan anggaran secara hemat dan proporsional.
Ia mengatakan, apabila biaya perjalanan mencapai ratusan juta rupiah untuk satu kali penerbangan, masyarakat akan membandingkannya dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur yang masih memerlukan anggaran besar.
“Coba bayangkan berapa panjang jalan desa yang bisa diperbaiki dengan anggaran sebesar itu. Karena itu publik mempertanyakan prioritas penggunaan anggaran,” ujarnya.
CBA menilai polemik ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat transparansi dalam penggunaan fasilitas perjalanan dinas pejabat negara.
Menurut Uchok, penjelasan terbuka mengenai sumber pembiayaan, dasar penggunaan jet pribadi, serta urgensi perjalanan akan membantu menghindari berkembangnya berbagai spekulasi di ruang publik.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan keterangan resmi sehingga polemik tidak terus berkembang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengenai tudingan dan desakan yang disampaikan CBA.





