MoneyTalk.id, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung segera menahan tersangka Febrie Adriansyah. IPW menilai tidak dilakukannya penahanan setelah pemeriksaan terhadap Febrie pada 17 Juli 2026 menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas dan independensi penyidik.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers yang diterima media menyatakan, secara umum penahanan terhadap tersangka perkara korupsi merupakan prosedur yang lazim dilakukan setelah pemeriksaan.
“Akuntabilitas tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung diragukan, begitu juga sikap independensinya. Perlakuan yang tidak sama terhadap tersangka Febrie Adriansyah memunculkan dugaan masih kuatnya pengaruh yang bersangkutan sehingga penahanan tidak dilakukan,” kata Sugeng, Selasa (21/7/2026).
IPW membandingkan penanganan perkara tersebut dengan tersangka lain, Donny Rito, yang disebut langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Menurut IPW, tidak ditahannya Febrie berpotensi menghambat proses pembuktian perkara. Organisasi tersebut juga mengkhawatirkan adanya risiko hilangnya alat bukti maupun potensi obstruction of justice apabila proses penahanan terus ditunda.
Karena itu, IPW meminta tim penyidik Pidsus Kejaksaan Agung segera melakukan penahanan sekaligus menggelar ekspos perkara kepada publik dengan menghadirkan para tersangka.
“Penahanan serta ekspos perkara akan memulihkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum Kejaksaan Agung dalam perkara Donny Rito dan Febrie Adriansyah,” ujar Sugeng.
IPW menilai perkara tersebut menjadi ujian penting bagi profesionalisme dan integritas Kejaksaan Agung, mengingat tersangka merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Selain itu, IPW mengaitkan belum dilakukannya penahanan dengan informasi yang telah beredar di media mengenai dugaan adanya pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin, Febrie Adriansyah, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin setelah penggeledahan di rumah yang disebut berkaitan dengan Febrie. Menurut IPW, informasi tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Atas dasar itu, IPW juga mendorong Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi dan memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah berjalan tanpa intervensi dan menjaga independensi penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung maupun pihak Febrie Adriansyah terkait pernyataan IPW tersebut. Media juga masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam siaran pers, termasuk mengenai dugaan pertemuan yang disampaikan IPW.





