MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai Presiden Prabowo Subianto perlu memperkuat tata kelola pemerintahan dengan mengedepankan proses dan prosedur dalam pengangkatan pejabat negara, sekaligus mempercepat agenda pemberantasan korupsi.
Menurut Amir, hak prerogatif presiden tetap harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan didukung mekanisme kelembagaan yang memberikan pertimbangan profesional.
“Dalam penyelenggaraan negara ada proses dan prosedur. Presiden memang memiliki hak prerogatif, tetapi tetap harus melalui proses dan prosedur yang benar. Di TNI ada Wanjakti, di Polri ada Wanjak. Mekanisme seperti ini penting sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Amir mengatakan, komunitas intelijen seperti BIN dan BAIS perlu memberikan masukan strategis secara komprehensif kepada presiden agar setiap kebijakan didasarkan pada informasi yang utuh.
Ia kemudian menyinggung pandangan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang sebelumnya menyatakan adanya dugaan sabotase struktural di tubuh institusi negara. Menurut Amir, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah agar tidak berkembang menjadi konflik antarlembaga dan memunculkan disintegrasi struktural.
“Kasus konflik Polri dengan Kejaksaan Agung dalam kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengarah disintegrasi struktural,” ungkapnya.
Dalam konteks itu, Amir menilai koordinasi antarpenegak hukum harus diperkuat. Ia juga menyebut perlunya evaluasi terhadap jajaran kabinet, khususnya pada sektor politik, hukum, dan keamanan.
“Menko Polkam harus menjalankan tugasnya secara baik agar efektif dan tidak terjadi gesekan antarinstitusi,” katanya.
Lebih lanjut, Amir mengusulkan agar Presiden mempertimbangkan pergantian Kapolri dan Jaksa Agung secara bersamaan sebagai bagian dari langkah pembenahan institusi penegak hukum.
Ia juga berpendapat bahwa jabatan Jaksa Agung dapat diisi figur berlatar belakang militer yang memiliki rekam jejak baik dan integritas tinggi. Menurutnya, dalam sejarah Indonesia, sejumlah perwira militer pernah dipercaya menjabat Jaksa Agung, terutama pada era Orde Baru.
Selain itu, Amir menilai korupsi telah menjadi ancaman serius bagi negara sehingga diperlukan langkah-langkah luar biasa dalam penanganannya.
Salah satu usulan yang disampaikannya ialah pembentukan mahkamah militer luar biasa untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan oknum militer, polri maupun purnawirawan TNI dan polr , apabila hal tersebut dimungkinkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Amir mendorong pemerintah dan DPR segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen hukum untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
“RUU Perampasan Aset harus segera disahkan agar negara memiliki instrumen yang lebih kuat dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Selain itu, Amir menilai diperlukan penguatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan partai politik pendukung pemerintah, termasuk peningkatan pemahaman mengenai sejarah bangsa dan tata kelola pemerintahan.
Ia juga menegaskan pentingnya setiap lembaga negara menjalankan fungsi sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan agar stabilitas pemerintahan tetap terjaga serta agenda pemberantasan korupsi dapat berjalan secara efektif.





