MoneyTalk.id, Jakarta – Ketua Umum Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMASI), Jalih Pitoeng, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Cabang Jember, Jawa Timur. Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada pelaku di tingkat cabang, tetapi juga perlu menelusuri apakah terdapat kelemahan sistem pengawasan, tata kelola, maupun potensi pertanggungjawaban pada level yang lebih tinggi.
Desakan tersebut muncul setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi KUR Mikro BNI Cabang Jember. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp41,48 miliar.
”FORMASI menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, kami berpandangan bahwa perkara dengan nilai kerugian negara yang besar harus diusut secara komprehensif. KPK memiliki kewenangan untuk memastikan apakah terdapat persoalan sistemik dalam tata kelola pengawasan internal maupun kemungkinan adanya pihak lain yang harus dimintai keterangan,” ujar Jalih Pitoeng dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Menurut Jalih, pemeriksaan terhadap jajaran Direksi BNI, termasuk Direktur Utama Putrama Wahju Setyawan, harus dipahami sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman fakta, bukan sebagai bentuk penetapan kesalahan.
”Memeriksa seseorang dalam proses penyelidikan atau penyidikan bukan berarti yang bersangkutan telah bersalah. Justru pemeriksaan diperlukan agar penegak hukum memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme pengawasan, pengendalian internal, serta alur pertanggungjawaban dalam penyaluran KUR,” katanya.
Ia menilai, apabila dugaan penyimpangan dapat berlangsung dalam jumlah besar, maka aparat penegak hukum perlu memastikan apakah pengawasan internal telah berjalan sesuai standar manajemen risiko perbankan.
Jalih mengingatkan bahwa Kredit Usaha Rakyat merupakan program strategis pemerintah yang didukung melalui skema penjaminan dan subsidi bunga oleh negara. Karena itu, setiap penyimpangan dalam penyaluran KUR tidak hanya berdampak terhadap lembaga perbankan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara serta mengurangi akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro yang berhak.
”KUR merupakan instrumen pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan UMKM. Apabila terjadi penyimpangan, maka yang dirugikan bukan hanya negara secara finansial, tetapi juga masyarakat kecil yang seharusnya memperoleh manfaat program tersebut,” ujar Jalih.
Jalih menegaskan bahwa pemberantasan korupsi dalam sektor perbankan harus dilakukan secara menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan tetap terjaga.
Menurut Jalih, desakan agar KPK melakukan pendalaman memiliki dasar dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat menjadi objek penegakan hukum apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Sementara Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), manajemen risiko, serta sistem pengendalian internal pada industri perbankan.
”Yang kami dorong adalah penegakan hukum yang objektif. Bila memang tidak ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu harus dinyatakan demikian berdasarkan alat bukti. Tetapi apabila ada indikasi kelemahan tata kelola atau pihak yang turut bertanggung jawab, maka hal tersebut juga harus diungkap secara transparan,” kata Jalih.
Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan oleh aparat penegak hukum, penyidik menduga terdapat sejumlah modus dalam perkara tersebut. Di antaranya penggunaan identitas masyarakat untuk pengajuan KUR, pengajuan debitur yang tidak memenuhi persyaratan, hingga proses verifikasi yang diduga tidak sesuai prosedur.
Dana KUR yang telah dicairkan diduga kemudian dikuasai oleh pihak tertentu untuk menutup kredit bermasalah maupun kepentingan pribadi. Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Pemimpin Cabang BNI Jember berinisial MFH serta dua Collection Agent berinisial AM dan IIS.
Audit BPKP menyebut nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp41,48 miliar.



