MoneyTalk.id,Jakarta – Besarnya anggaran remunerasi pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjadi sorotan. Center for Budget Analysis (CBA) mempertanyakan efektivitas kinerja lembaga pengawas industri jasa keuangan tersebut setelah persoalan konsumen, aktivitas keuangan ilegal, penipuan transaksi keuangan, hingga masalah pada sejumlah pelaku usaha jasa keuangan masih terus bermunculan.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai besarnya remunerasi pegawai OJK semestinya berbanding lurus dengan kualitas pengawasan yang dirasakan masyarakat.
Kritik tersebut muncul setelah berdasarkan angka yang disampaikan CBA, remunerasi pegawai OJK mencapai sekitar Rp3,8 triliun pada 2025, dengan jumlah pegawai sekitar 4.716 orang. Pada 2024, jumlah pegawai disebut sekitar 4.441 orang dengan total remunerasi sekitar Rp3,6 triliun.
Dengan perhitungan matematis sederhana, angka tersebut setara sekitar Rp806 juta per pegawai per tahun pada 2025 dan sekitar Rp810 juta per pegawai per tahun pada 2024. Angka itu merupakan rata-rata dari total remunerasi, bukan berarti setiap pegawai OJK menerima jumlah tersebut secara langsung.
Uchok mempertanyakan apakah besarnya anggaran tersebut telah menghasilkan peningkatan kualitas pengawasan yang sebanding.
“Kalau remunerasi pegawai begitu besar, publik tentu berhak mempertanyakan apa hasil yang diberikan OJK, khususnya dalam mengawasi perusahaan jasa keuangan dan melindungi konsumen. Tak becus dan makan gaji buta,” demikian substansi kritik CBA yang disampaikan pada Minggu (6/9/2026).
Data OJK sendiri menunjukkan bahwa persoalan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan masih menjadi pekerjaan besar.
Dalam siaran pers OJK Juli 2026, sejak 1 Januari hingga 13 Juli 2026, OJK menerima 383.124 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah tersebut terdapat 57.366 pengaduan.
Pengaduan itu berasal dari berbagai sektor. Sebanyak 18.578 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 25.443 dari industri financial technology atau fintech, 11.418 dari perusahaan pembiayaan, 1.039 dari perusahaan asuransi, sedangkan 888 pengaduan lainnya berasal dari pasar modal dan industri keuangan nonbank lainnya.
Angka tersebut menjadi salah satu indikator bahwa persoalan hubungan antara masyarakat dengan pelaku usaha jasa keuangan belum selesai.
Bahkan pada 2025, jumlah pengaduan melalui mekanisme perlindungan konsumen juga mencapai puluhan ribu. OJK mencatat hingga 17 November 2025 terdapat 470.678 permintaan layanan, termasuk 48.355 pengaduan. Sektor perbankan menyumbang 17.939 pengaduan, fintech 18.678, perusahaan pembiayaan 9.591, asuransi 1.442, serta pasar modal dan industri keuangan nonbank lainnya 705 pengaduan.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan konsumen bukan kasus sporadis. Setiap tahun regulator masih menerima puluhan ribu pengaduan dari masyarakat yang berhadapan dengan pelaku usaha jasa keuangan.
Bukan hanya pengaduan masyarakat yang menjadi perhatian.
OJK mencatat sepanjang 2025 telah memberikan 175 peringatan tertulis kepada 144 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 40 instruksi tertulis kepada 40 PUJK, serta 43 sanksi denda kepada 40 PUJK dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen.
Pada periode yang sama, terdapat 177 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen, dengan total kerugian yang diganti mencapai sekitar Rp82,46 miliar, ditambah denominasi dolar AS dan dolar Singapura.
Data tersebut justru memperlihatkan dua sisi persoalan.
Di satu sisi, OJK memang melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Namun di sisi lain, banyaknya peringatan, denda, dan penggantian kerugian konsumen menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap konsumen masih terjadi di industri yang berada dalam pengawasan regulator.
Karena itu, pertanyaan CBA mengenai efektivitas pengawasan tidak semata-mata dapat dilihat dari berapa banyak sanksi yang dijatuhkan. Ukuran lainnya adalah apakah pengawasan mampu mencegah pelanggaran sebelum masyarakat menjadi korban.
Persoalan lain yang memperkuat gambaran besarnya tantangan perlindungan konsumen adalah penipuan transaksi keuangan.
Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), hingga akhir 2025 OJK mencatat jumlah rekening yang dilaporkan terkait penipuan mencapai 681.890 rekening. Dari jumlah tersebut, sebanyak 127.047 rekening telah diblokir.
Total kerugian dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp9 triliun, sedangkan dana korban yang berhasil diblokir sekitar Rp402,5 miliar. OJK juga mencatat terdapat 193 Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang terkait dalam laporan tersebut.
Angka tersebut memberikan gambaran mengenai besarnya ancaman penipuan di ekosistem keuangan digital.
Masalahnya bukan hanya bagaimana pelaku penipuan ditangkap, tetapi juga bagaimana sistem industri jasa keuangan dapat memperkuat deteksi dini, mencegah transaksi mencurigakan, mempercepat pemblokiran rekening, serta mengembalikan dana korban.
Aktivitas keuangan ilegal juga masih menjadi persoalan besar.
Sepanjang 2025, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dikoordinasikan OJK menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal serta 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Jumlah tersebut bukan muncul secara tiba-tiba. Hingga akhir 2024, OJK mencatat total entitas ilegal yang telah dihentikan atau diblokir sejak 2017-2018 mencapai 3.240 entitas, terdiri dari pinjaman online ilegal, investasi ilegal dan gadai ilegal.
Memasuki 2026, persoalan tersebut juga belum berhenti. Hingga 26 Februari 2026, OJK menerima 6.792 pengaduan terkait entitas ilegal. Sebanyak 5.470 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 1.295 investasi ilegal dan 27 gadai ilegal.
Pada periode yang sama, OJK mencatat 951 entitas pinjaman online ilegal dan dua entitas investasi ilegal telah dihentikan atau diblokir. Dengan demikian, total entitas ilegal yang telah dihentikan atau diblokir sejak periode sebelumnya mencapai 14.959 entitas.
Data tersebut memperlihatkan bahwa meskipun pemblokiran dan penindakan terus dilakukan, kemunculan entitas ilegal tetap menjadi persoalan berulang.
Persoalan juga tidak hanya terjadi pada entitas ilegal.
Pada 2025, misalnya, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero). OJK menyatakan pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindakan pengawasan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan tertanggung.
Memasuki 2026, OJK juga mencabut izin sejumlah perusahaan jasa keuangan. Dalam daftar pengumuman resminya, OJK antara lain mencatat pencabutan izin PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi pada 19 Agustus 2026. OJK juga mencabut izin PT Asuransi Sonwelis Takaful pada Juni 2026 setelah proses penyelesaian kewajiban dan rencana penghentian kegiatan usaha.
Bagi CBA, persoalan utama bukan semata-mata besarnya anggaran OJK. Yang lebih penting adalah hubungan antara anggaran, jumlah pegawai, kewenangan regulator, serta hasil pengawasan yang diterima masyarakat.
OJK memiliki kewenangan luas terhadap sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, fintech, aset keuangan digital dan kripto, serta berbagai sektor jasa keuangan lainnya.
Karena kewenangan tersebut sangat luas, publik memiliki alasan untuk meminta ukuran kinerja yang lebih konkret.
Berapa banyak pelanggaran yang berhasil dicegah?
Berapa banyak konsumen yang berhasil diselamatkan sebelum mengalami kerugian?
Berapa cepat laporan masyarakat ditangani?
Berapa besar dana korban yang berhasil dikembalikan?
Dan yang tidak kalah penting, seberapa efektif pengawasan OJK mencegah masalah yang sama berulang?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena data resmi OJK sendiri menunjukkan besarnya volume pengaduan masyarakat. Pada 2026 hingga pertengahan Juli saja, lebih dari 57 ribu pengaduan telah masuk melalui APPK. Sementara sepanjang 2025, OJK mencatat puluhan ribu pengaduan dan melakukan berbagai sanksi terhadap PUJK.
Dengan demikian, kritik CBA terhadap remunerasi pegawai OJK sekitar Rp3,8 triliun tidak berhenti pada persoalan nominal anggaran.
Yang dipersoalkan adalah apakah biaya besar yang dikeluarkan negara dan industri untuk menjalankan regulator tersebut telah menghasilkan kualitas pengawasan yang sebanding.
Terlebih OJK pada 2025 memiliki Rencana Kerja dan Anggaran sebesar sekitar Rp11,557 triliun. Dengan kewenangan yang luas dan dukungan anggaran besar, tuntutan terhadap akuntabilitas kinerja tentu semakin tinggi.
OJK memang telah menunjukkan berbagai tindakan pengawasan, mulai dari memberikan sanksi kepada PUJK, memblokir entitas ilegal, menangani pengaduan konsumen hingga mencabut izin usaha perusahaan yang tidak lagi memenuhi ketentuan.
Namun, bagi CBA, ukuran keberhasilan regulator seharusnya tidak berhenti pada banyaknya tindakan setelah persoalan terjadi.





