Hak Jawab PT. BANK BTN (Persero) Tbk

  • Bagikan
Bank BTN

MoneyTalk.id, Jakarta – Hak Jawab pemberitaan pemberitaan MoneyTalk.id berjudul “Viral! Uang Rp17 Miliar Milik Keluarga Shabrina Adfi Raib di BTN, Lapor ke OJK dan DPR Namun Belum Ada Tanggapan” yang terkait dengan unggahan Shabrina Adfi mengenai klaim dana milik mertuanya, Linawati Pasmah Soepino.

Nomor : 015/ SM/WSP.LF/2026. Jakarta, 11 September 2026
Lampiran : –
Perihal      : HAK JAWAB

 

Kepada Yth.
Pemimpin Redaksi MoneyTalk.id

 

Sehubungan dengan pemberitaan MoneyTalk.id berjudul “Viral! Uang Rp17 Miliar Milik Keluarga Shabrina Adfi Raib di BTN, Lapor ke OJK dan DPR Namun Belum Ada Tanggapan” yang terkait dengan unggahan Shabrina Adfi mengenai klaim dana milik mertuanya, Linawati Pasmah Soepino, kami selaku Kuasa Hukum PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut :

  1. Pemberitaan tersebut bersumber dari unggahan Shabrina Adfi yang menyebut dana mertuanya sekitar Rp17 miliar hilang di BTN dan meminta BTN bertanggung jawab. Kami menilai narasi tersebut tidak menggambarkan faktavdan proses penanganan perkara secara utuh.
  2. Permasalahan Linawati telah ditangani BTN sejak 2022. Pada 4 Mei 2023, BTN secara proaktif melaporkan mantan pegawainya, Fibriyanti, kepada Polda Metro Jaya. Proses hukum tersebut berujung pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024 yang menjatuhkan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Fibriyanti.
  3. Secara terpisah, Linawati menempuh upaya hukum perdata terhadap BTN. Gugatan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tidak terdapat amar yang memerintahkan BTN melakukan pembayaran. Saat ini, Linawati kembali mengajukan gugatan dan perkara tersebut masih dalam proses persidangan, sehingga belum terdapat putusan dalam perkara yang sedang berjalan yang menetapkan tanggung jawab BTN maupun nilai kerugian sebagaimana diklaim.
  4. Klaim Rp17 miliar yang disampaikan di ruang publik juga berbeda secara material dengan gugatan terbaru pihak Linawati, yang mencantumkan nilai pokok tuntutan sekitar Rp7,26 miliar, ditambah tuntutan bunga sekitar Rp1,68 miliar. Nilai tersebut merupakan dalil dan tuntutan pihak penggugat, bukan pengakuan BTN atas nilai kerugian ataupun kewajiban pembayaran Perseroan.
  5. Atas penyampaian informasi melalui media sosial yang kami nilai tidak sesuai dengan fakta, tidak memberikan konteks perkara secara utuh, serta telah merugikan dan mencemarkan nama baik BTN, Kuasa Hukum BTN akan menyampaikan somasi kepada Shabrina Adfi. Somasi tersebut merupakan langkah untuk meminta pertanggungjawaban atas informasi yang telah disebarluaskan sekaligus melindungi kepentingan dan reputasi BTN. Perseroan juga tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kami meminta kepada Redaksi untuk memuat Hak Jawab ini secara proporsional agar publik memperoleh informasi yang akurat dan berimbang serta tidak menempatkan klaim sepihak sebagai fakta yang telah terbukti.

 

Hormat Kami,

KUASA HUKUM PT. BANK BTN (Persero) Tbk

 

Dr. Widodo Sigit Pudjianto, S.H., M.H

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *