Persoalan Bank Permata: Kewajiban Bayar Utang Rp222 Triliun, Dana Nasabah hingga Kasus Kredit Fiktif

  • Bagikan
Persoalan Bank Permata: Kewajiban Bayar Utang Rp222 Triliun, Dana Nasabah hingga Kasus Kredit Fiktif
Persoalan Bank Permata: Kewajiban Bayar Utang Rp222 Triliun, Dana Nasabah hingga Kasus Kredit Fiktif

MoneyTalk.id, Jakarta – PT Bank Permata Tbk atau Permata Bank kembali menarik perhatian. Di satu sisi, bank berkode saham BNLI ini masih mencatat kinerja keuangan positif dengan laba bersih mencapai Rp1,72 triliun pada semester I 2026. Namun di sisi lain, sejumlah persoalan yang pernah menyeret nama Permata Bank, mulai dari sengketa kredit, dugaan pembobolan rekening, kasus kredit fiktif hingga perkara hukum yang melibatkan pihak-pihak di lingkungan bank, tetap menjadi catatan yang perlu dilihat secara proporsional.

Data terbaru menunjukkan Permata Bank bukan sedang mengalami kerugian. Pada semester I 2026, laba bersih perseroan tumbuh 4,5 persen secara tahunan menjadi Rp1,72 triliun. Penyaluran kredit juga meningkat 5,3 persen menjadi Rp171,2 triliun.

Namun angka laba tersebut tidak berarti seluruh persoalan bank otomatis selesai. Sebab, bisnis perbankan memang memiliki dua sisi. Bank menghimpun dana masyarakat, menyalurkan kredit, menanggung risiko kredit, sekaligus harus memastikan keamanan transaksi nasabah dan tata kelola berjalan baik.

Salah satu angka yang dapat memancing perhatian adalah total liabilitas Permata Bank.

Pada akhir 2025, total kewajiban bayar utang (liabilitas) perseroan tercatat sekitar Rp222,49 triliun, naik dari sekitar Rp216,46 triliun pada akhir 2024. Pada saat yang sama, aset mencapai Rp268,34 triliun dan ekuitas sekitar Rp45,84 triliun.

Tetapi angka liabilitas tersebut tidak bisa begitu saja disebut sebagai “utang bermasalah”. Dalam industri perbankan, sebagian besar liabilitas berasal dari dana pihak ketiga atau dana yang dihimpun bank dari masyarakat dan sumber pendanaan lainnya.

Karena itu, tingginya liabilitas tidak otomatis menunjukkan bank berada di ambang kebangkrutan.

Justru pada semester I 2026, Permata Bank melaporkan rasio kecukupan modal atau CAR sekitar 33 persen, Liquidity Coverage Ratio 333,4 persen dan Net Stable Funding Ratio 124 persen. Angka tersebut menunjukkan perseroan masih memiliki bantalan permodalan dan likuiditas yang kuat.

Dengan kata lain, persoalannya bukan semata-mata berapa besar “utang” bank, tetapi bagaimana kewajiban tersebut dikelola, bagaimana kualitas kredit dijaga, dan sejauh mana perlindungan terhadap dana nasabah berjalan.

Sepanjang 2025, Permata Bank mencatat laba bersih sekitar Rp3,6 triliun. Angka tersebut hanya naik tipis dibandingkan 2024 yang berada di kisaran Rp3,57 triliun.

Di sisi lain, kredit pada 2025 tumbuh 5,5 persen menjadi Rp163,3 triliun, sementara total aset naik 3,6 persen menjadi Rp268,3 triliun. Rasio NPL bruto berada di sekitar 2,1 persen dan CAR mencapai 34,6 persen.

Artinya, dari sisi laporan keuangan, tidak tepat apabila Permata Bank diberitakan sebagai bank yang sedang mengalami kerugian.

Yang lebih tepat adalah mempertanyakan seberapa berkualitas pertumbuhan tersebut dan bagaimana bank menghadapi berbagai risiko di tengah ekspansi kreditnya.

Sebab, laba yang positif harus berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen, keamanan sistem digital, penyelesaian sengketa kredit serta tata kelola yang transparan.

Sorotan terhadap keamanan dana nasabah juga bukan cerita yang sepenuhnya baru.

Pada Juli 2025, Permata Bank melaporkan kepada OJK adanya fraud attempt terhadap rekening dana nasabah RHB Sekuritas. Informasi yang dilaporkan bank menyebut terdapat transaksi debit dari sejumlah rekening RDN menuju rekening atas nama PT Beatrix Battery Indonesia, kemudian terdapat transfer dana keluar melalui Permata e-Business.

Permata Bank kemudian melakukan pemblokiran rekening dan menutup sementara layanan RDN RHB Sekuritas sembari melakukan investigasi.

Kasus tersebut kemudian menjadi salah satu perhatian dalam penguatan perlindungan rekening dana nasabah. OJK pada September 2025 menyetujui pembatasan layanan RDN pada hari libur serta memperketat mekanisme pemindahan dana untuk mengurangi risiko penyalahgunaan rekening.

Namun penting dicatat, istilah yang digunakan dalam laporan tersebut adalah fraud attempt atau percobaan fraud, bukan berarti seluruh kasus tersebut telah terbukti sebagai kesalahan internal bank.

Hal ini penting agar persoalan keamanan rekening tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar terhadap manajemen bank.

Permata Bank juga pernah menghadapi perkara penggelapan dana nasabah.

Pada 2010, dua karyawati Bank Permata Cabang Tasikmalaya, Marlina Nur Lestari dan Susi, dituntut masing-masing 2,6 tahun penjara karena perkara penggelapan uang nasabah. Nilai kerugian yang disebut dalam perkara tersebut sekitar Rp2,5 miliar dan perkara itu melibatkan tindakan oknum karyawan.

Perkara tersebut merupakan kasus lama dan tidak bisa serta-merta dijadikan bukti bahwa manajemen Permata Bank saat ini melakukan tindakan serupa.

Tetapi dari sudut pandang perlindungan konsumen, kasus seperti ini tetap menjadi pelajaran penting bahwa pengawasan internal dan sistem keamanan transaksi perbankan harus terus diperkuat.

Apalagi pada era perbankan digital, ancaman tidak hanya berasal dari pegawai internal, tetapi juga dari pencurian data, rekayasa sosial, malware, phishing hingga pengambilalihan rekening.

Persoalan lain yang pernah menjadi sorotan adalah perkara kredit fiktif senilai sekitar Rp1,2 triliun yang dikaitkan dengan PT Megah Jaya Prima Lestari.

Kasus tersebut menggunakan nama proyek fiktif Pertamina. Dalam proses hukumnya, sebanyak 11 oknum di lingkungan Bank Permata pada bagian risiko dan wholesale banking disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan direksi Bank Permata.

Kasus tersebut tentu merupakan perkara hukum masa lalu dan tidak dapat langsung dikaitkan dengan jajaran direksi yang sekarang.

Namun kasus tersebut memberikan satu pertanyaan penting mengenai tata kelola perbankan: bagaimana sistem persetujuan kredit bernilai besar dapat ditembus oleh dokumen atau proyek yang kemudian dipersoalkan sebagai fiktif?

Pertanyaan tersebut relevan karena bisnis bank sangat bergantung pada kualitas analisis kredit dan sistem pengendalian internal.

Nama Bank Permata juga pernah muncul dalam rangkaian panjang perkara cessie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra.

Uang sekitar Rp546 miliar dalam perkara tersebut pernah ditempatkan pada rekening escrow di Bank Permata. Pada 2020, mantan Ketua KPK Antasari Azhar mempertanyakan status eksekusi uang yang menjadi barang bukti perkara tersebut.

Perlu digarisbawahi, keberadaan dana perkara di rekening Bank Permata tidak berarti Bank Permata merupakan pelaku korupsi dalam perkara tersebut.

Permata Bank pada waktu itu berada dalam posisi sebagai bank tempat dana tersebut dititipkan. Persoalan utamanya berkaitan dengan perkara korupsi cessie Bank Bali dan status uang yang menjadi barang bukti.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa posisi bank dalam perkara hukum bernilai besar dapat menjadi sangat sensitif, terutama ketika menyangkut dana sitaan atau barang bukti.

Persoalan lain yang lebih baru datang dari Makassar.

Albert Wijaya alias Oei Yong King bersengketa dengan Bank Permata terkait fasilitas kredit yang diperoleh pada 2018 melalui skema KPR Bijak atau take over with top up. Nilai fasilitas kredit tersebut disebut sekitar Rp6,7 miliar, termasuk tambahan top up Rp2 miliar, dengan jaminan rumah di kawasan Panakkukang.

Perkara dengan register 366/Pdt.G/2025/PN Mks telah diputus Pengadilan Negeri Makassar pada 26 Agustus 2025 dan kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar.

Pihak debitur mempersoalkan proses pengalihan piutang atau cessie serta proses yang kemudian berujung pada lelang objek jaminan.

Namun karena perkara tersebut merupakan sengketa perdata yang masih berproses, tudingan dari salah satu pihak tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.

Dalam pemberitaan semacam ini, posisi Bank Permata juga harus diberi ruang untuk menjelaskan dasar perjanjian kredit, proses penagihan, pengalihan piutang dan alasan dilakukannya eksekusi jaminan.

Persoalan masa lalu juga perlu dipisahkan dari jajaran pengurus Bank Permata saat ini.

Dalam RUPST 7 April 2026, pemegang saham mengangkat kembali jajaran Dewan Komisaris dan Direksi untuk periode 2026–2029 serta mengangkat direktur baru.

Komisaris Utama adalah Chartsiri Sophonpanich, dengan anggota komisaris antara lain Chong Toh, Niramarn Laisathit dan Chalit Tayjasanant. Sementara jajaran komisaris independen terdiri atas Haryanto Sahari, Goei Siauw Hong, Yap Tjay Soen dan Riswinandi.

Di jajaran direksi, Meliza M. Rusli menjabat Direktur Utama. Posisi lainnya antara lain ditempati Dhien Tjahajani sebagai Direktur Kepatuhan, Dayan Sadikin, Setiatno Budiman, Rudy Basyir Ahmad, Eddie Sajoga, Evi, Ahmad Mikail Madjid dan Sorakrit Phruthanontachai, dengan catatan pengangkatan direktur terakhir efektif setelah memenuhi persyaratan regulator.

Perubahan pengurus ini penting karena publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas arah bisnis dan tata kelola bank saat ini.

Namun, secara jurnalistik, tidak tepat pula mengaitkan setiap persoalan masa lalu dengan orang-orang yang baru menjabat apabila tidak terdapat bukti keterlibatan mereka.

Di tengah berbagai sorotan tersebut, manajemen Permata Bank menyampaikan narasi yang berbeda.

Direktur Utama Meliza M. Rusli menyatakan kinerja semester I 2026 menunjukkan kondisi yang sehat sekaligus mencerminkan kepercayaan nasabah. Pada periode tersebut, kredit tumbuh 5,3 persen menjadi Rp171,2 triliun.

Dari sisi likuiditas, bank juga melaporkan LDR sebesar 90,3 persen, CASA 57,9 persen, LCR 333,4 persen dan NSFR 124 persen. CAR berada di level 33 persen.

Dengan angka tersebut, sulit mengatakan Permata Bank sedang berada dalam kondisi keuangan yang kolaps.

Justru tantangannya adalah memastikan pertumbuhan bisnis tersebut diikuti penguatan pengawasan, keamanan rekening dan penyelesaian sengketa secara adil.

Pada akhirnya, ukuran kesehatan bank tidak cukup hanya dilihat dari besarnya laba.

Publik juga perlu melihat bagaimana bank memperlakukan nasabah ketika terjadi sengketa, seberapa cepat bank merespons dugaan fraud, bagaimana kualitas kredit dikendalikan, serta bagaimana direksi dan komisaris memastikan tata kelola berjalan.

Permata Bank saat ini memang mencatat laba dan pertumbuhan kredit. Bahkan perseroan telah menyetujui pembagian dividen sekitar Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba tahun buku 2025.

Tetapi bersamaan dengan itu, catatan perkara lama, percobaan fraud terhadap rekening RDN, sengketa kredit dan kasus kredit fiktif menjadi bagian dari sejarah yang tidak boleh dihapus dari ruang publik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *