Terungkap di Pengadilan: Warga Negara Tiongkok Terlibat Penambangan Emas Ilegal di Kalimantan Barat

  • Bagikan
Terungkap di Pengadilan: Warga Negara Tiongkok Terlibat Penambangan Emas Ilegal di Kalimantan Barat
Terungkap di Pengadilan: Warga Negara Tiongkok Terlibat Penambangan Emas Ilegal di Kalimantan Barat

MoneyTalk, Jakarta – Kegiatan penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh seorang warga negara Tiongkok (YH) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang pada 29 Agustus 2024. Kasus ini memicu perhatian luas karena aktivitas tambang tanpa izin ini tidak hanya melibatkan kerugian besar bagi negara, tetapi juga praktik penambangan berbahaya yang mencemari lingkungan.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp 1,02 triliun akibat kegiatan penambangan ilegal ini. Berdasarkan penyelidikan, sebanyak 774,27 kilogram emas dan 937,7 kilogram perak hilang dari tambang tersebut. Volume batuan bijih emas yang telah ditambang mencapai 2.687,4 meter kubik, sebagian besar berasal dari koridor tambang yang berizin, namun tidak memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi tahun 2024-2026.

Ditjen Minerba menyampaikan bahwa kadar emas yang ditemukan di lokasi tersebut termasuk tinggi. Hasil uji sampel menunjukkan kandungan emas di batuan sebesar 136 gram/ton, sementara batu yang sudah digiling memiliki kandungan emas lebih tinggi, yaitu 337 gram/ton. Fakta ini semakin mempertegas besarnya potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal tersebut.

Dari hasil persidangan, terungkap bahwa pelaku menggunakan merkuri (Hg) atau air raksa untuk memisahkan emas dari bijih lainnya. Penggunaan merkuri dalam kegiatan penambangan ini menambah masalah lingkungan yang serius. Kandungan merkuri yang ditemukan dari sampel olahan mencapai 41,35 mg/kg, melebihi ambang batas yang diperbolehkan. Penggunaan merkuri tidak hanya mencemari tanah dan air, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Selain itu, peralatan yang ditemukan di lokasi penambangan, seperti alat ketok, saringan emas, cetakan emas, hingga alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik, menunjukkan bahwa operasi penambangan ini dilakukan secara terorganisir dan dalam skala besar.

Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, mengungkapkan modus operandi yang dilakukan pelaku. Pelaku memanfaatkan lubang tambang atau terowongan di wilayah yang seharusnya dilakukan pemeliharaan oleh perusahaan tambang resmi. Alih-alih dilakukan pemeliharaan, terowongan tersebut digunakan untuk menambang secara ilegal. Emas yang dihasilkan dari kegiatan ini kemudian dibawa keluar dan dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion.

“Pemurnian dilakukan secara diam-diam, dan emas hasil tambang dijual melalui jalur tidak resmi,” ujar Sunindyo dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (26/09). Aktivitas ini melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, yang mengatur bahwa penambangan tanpa izin diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Dalam persidangan, jaksa membeberkan bahwa aktivitas tambang ilegal ini dilakukan dengan memanfaatkan lubang tambang dari dua perusahaan emas, PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk tahun 2024-2026. Sidang kasus ini diprediksi akan berjalan panjang, dengan agenda enam tahap sidang, termasuk menghadirkan saksi ahli dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana, hingga pembacaan putusan.

Selain dakwaan berdasarkan UU Minerba, pihak kejaksaan masih mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan pelanggaran pidana lain, termasuk dugaan pelanggaran undang-undang lingkungan hidup, mengingat dampak pencemaran akibat penggunaan merkuri dalam proses penambangan.

Penambangan emas ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga menciptakan kerusakan lingkungan yang berdampak panjang. Penggunaan merkuri, yang dikenal sebagai zat beracun dan berbahaya, dapat mencemari sumber air dan tanah, memicu berbagai penyakit pada masyarakat sekitar. Dalam jangka panjang, kontaminasi merkuri bisa masuk ke rantai makanan dan berdampak lebih luas.

Selain itu, kegiatan penambangan tanpa izin sering kali dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja, baik bagi penambang itu sendiri maupun masyarakat sekitar. Lubang-lubang tambang yang ditinggalkan tanpa perawatan berpotensi menyebabkan longsor atau kecelakaan lainnya.

Kasus ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap penambangan ilegal. Meskipun berbagai aturan telah diberlakukan, praktik penambangan ilegal masih sering terjadi, terutama di daerah-daerah kaya sumber daya alam seperti Kalimantan Barat. Selain penegakan hukum, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah, khususnya Ditjen Minerba, dalam memantau aktivitas tambang di lapangan, termasuk aktivitas tambang yang belum mendapatkan persetujuan RKAB.

Pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dengan aparat penegak hukum dan masyarakat setempat dalam melaporkan praktik-praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Pengawasan yang lebih baik dan koordinasi yang solid antara berbagai pihak akan menjadi kunci dalam menekan kegiatan penambangan tanpa izin.

Kasus penambangan emas ilegal yang melibatkan WN Tiongkok di Ketapang ini menjadi contoh nyata bagaimana aktivitas tambang ilegal dapat menimbulkan kerugian besar, baik bagi negara maupun lingkungan. Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,02 triliun dan pencemaran merkuri yang mengancam kesehatan masyarakat, penanganan tegas terhadap kasus ini menjadi sangat penting.

Penegakan hukum yang tegas, pengawasan yang lebih ketat, serta kesadaran masyarakat untuk melaporkan kegiatan ilegal menjadi kunci utama dalam mencegah kejadian serupa di masa depan. Sidang yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan hukuman setimpal dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi eksploitasi sumber daya alam secara ilegal di wilayah Indonesia.(c@kra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *