Pelanggaran HAM dalam Penggusuran Proyek Strategis Nasional

  • Bagikan
Pelanggaran HAM dalam Penggusuran Proyek Strategis Nasional
Pelanggaran HAM dalam Penggusuran Proyek Strategis Nasional

MohneyTalk, Jakarta – Pada Minggu, 13 Oktober, kanal YouTube Abraham Samad Speak Up menayangkan wawancara eksklusif dengan Prof. Hafid Abbas, mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2012-2017. Dalam wawancara tersebut, Prof. Hafid mengkritisi kebijakan penggusuran paksa terhadap masyarakat adat dan penduduk setempat, yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka Proyek Strategis Nasional (PSN). Pembahasan ini berfokus pada pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam proyek-proyek besar, seperti PIK 2 dan Rempang.

Dalam perbincangan tersebut, Abraham Samad, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menanyakan kepada Prof. Hafid apakah perampasan aset tanah masyarakat, khususnya tanah adat, yang dilakukan oleh rezim pemerintahan Presiden Jokowi termasuk pelanggaran HAM. Menurut Prof. Hafid, tindakan penggusuran paksa oleh pemerintah dalam PSN seperti PIK 2 dan Pulau Rempang jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia, tidak hanya menurut standar nasional tetapi juga internasional.

Prof. Hafid menjelaskan bahwa penggusuran paksa dengan dalih proyek nasional, tanpa memperhatikan prosedur hukum yang berlaku, melanggar prinsip-prinsip yang diatur oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurut standar internasional, penggusuran hanya diperbolehkan jika memenuhi syarat-syarat ketat, seperti persetujuan hukum formal (parlemen), negosiasi yang adil dengan masyarakat terdampak, dan pemberian kompensasi yang layak serta kesepakatan bersama. Selain itu, penggusuran tidak boleh dilakukan pada saat-saat yang sensitif, seperti musim ujian sekolah atau hari-hari besar nasional.

Prof. Hafid memberikan contoh konkret pelanggaran di PIK 2 dan Rempang, di mana tanah masyarakat diambil alih untuk pembangunan dengan alasan PSN. Misalnya, di Pulau Rempang, pemerintah menggunakan kekuatan polisi dan militer, seperti gas air mata dan panser, untuk menggusur masyarakat yang telah tinggal di sana selama bertahun-tahun. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga menciptakan trauma dan luka sejarah yang mendalam bagi masyarakat yang digusur.

Hal serupa terjadi di PIK 2, yang terletak di wilayah Kabupaten Tangerang dan Serang. Pemerintah mengklaim tanah seluas lebih dari 100.000 hektar, yang sebagian besar merupakan lahan negara dan kawasan mangrove. Proses pengambilalihan lahan ini dinilai tidak adil karena banyak penduduk lokal yang digusur tanpa kompensasi yang layak. Menurut Prof. Hafid, tindakan ini tidak hanya melanggar ketentuan HAM, tetapi juga memperburuk ketidakadilan sosial di masyarakat, mengingat tanah tersebut digunakan untuk pembangunan properti mewah, yang jauh dari tujuan kesejahteraan rakyat.

Dalam wawancara tersebut, Prof. Hafid menguraikan bahwa proyek-proyek strategis nasional yang dilakukan dengan cara paksa ini melanggar ketentuan HAM berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Ia menegaskan bahwa penggusuran paksa, eksodus massal, dan pengambilan lahan tanpa prosedur yang tepat merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.

Ia juga menekankan pentingnya keadilan bagi masyarakat yang terdampak. Dalam beberapa kasus, masyarakat adat yang digusur tidak hanya kehilangan rumah, tetapi juga kehilangan mata pencaharian, akses ke pendidikan, dan komunitas sosialnya. Kondisi ini menjadikan mereka terisolasi dan kehilangan jati diri sebagai bagian dari masyarakat adat.

Prof. Hafid juga mengingatkan bahwa tindakan penggusuran paksa ini akan menimbulkan luka sejarah yang mendalam bagi masyarakat terdampak, yang dapat memicu dendam sosial di masa mendatang. Ia membandingkan situasi ini dengan kasus di Afrika Selatan pasca-apartheid, di mana masyarakat kulit hitam yang dipaksa keluar dari tanah mereka oleh pemerintahan kulit putih akhirnya menyimpan dendam yang berujung pada kekerasan.

Menurut Prof. Hafid, masyarakat yang tinggal di PIK 2 atau Rempang di masa depan mungkin akan menghadapi ancaman yang serupa. Luka sejarah akibat pengusiran paksa ini bisa memicu perlawanan generasi mendatang, karena ketidakadilan yang dialami oleh leluhur mereka. Hal ini dapat menciptakan ketidakamanan di wilayah-wilayah tersebut di masa depan, jika tidak ada tindakan yang adil untuk memperbaiki situasi.

Pada akhir wawancara, Abraham Samad dan Prof. Hafid sepakat bahwa pemerintahan harus bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang terjadi. Prof. Hafid menyebut bahwa di negara-negara seperti Afrika Selatan dan Malaysia, tindakan pemerataan ekonomi dan tanah dilakukan untuk mengurangi ketidakadilan sosial. Ia juga menyarankan agar pemerintah Indonesia belajar dari pengalaman negara-negara lain dalam menangani masalah pertanahan, dengan mengutamakan dialog dan kesepakatan bersama antara pemerintah dan masyarakat adat.

Meskipun pemerintah saat ini mungkin berusaha mengabaikan atau melupakan pelanggaran-pelanggaran ini, Prof. Hafid menekankan pentingnya keadilan bagi para korban. Ia mengutip konsep spem memoriam, yang berarti bahwa tindakan kebiadaban yang dilakukan oleh satu rezim harus selalu diingat, sebagai bagian dari kekayaan sejarah suatu bangsa, meskipun bangsa tersebut harus terus maju.

Wawancara Prof. Hafid Abbas dengan Abraham Samad memberikan wawasan mendalam tentang pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam proyek strategis nasional, khususnya dalam kasus PIK 2 dan Pulau Rempang. Kebijakan penggusuran paksa yang dilakukan oleh pemerintah tidak hanya melanggar ketentuan internasional, tetapi juga meninggalkan luka sosial yang mendalam bagi masyarakat terdampak. Tindakan ini dapat menciptakan ketidakstabilan di masa depan, jika tidak ada keadilan yang ditegakkan.(c@kra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *