INAnews.co.id, Bolmut – Terkait pemberitaan di beberapa media online yang beredar di kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) tentang pelecehan seksual terhadap wanita berinisial SAA pada Jumat 13 Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Oktafian Syah Effendi, SH, MH, membantah keras tudingan bahwa dirinya melindungi salah satu staf kejaksaan yang dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Kajari menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berupaya menutup-nutupi atau melindungi staf-nya dalam masalah, apalagi sampai menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebaliknya, ia justru telah berusaha memfasilitasi melalui mediasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut untuk mendapatkan solusi.
“Saya justru melakukan mediasi antara staf dan perempuan tersebut. Jadi di sini tidak ada yang dilindungi,” akunya.
Terkait laporan resmi yang sudah masuk ke kepolisian, kajari menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menegaskan, bahwa kejaksaan tidak akan mengintervensi penyelidikan yang sedang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam hal ini Polres Bolmut.
Lajutnya, Kejaksaan menjunjung tinggi semua aturan dan etika, serta tidak akan memberikan toleransi terhadap staf maupun pejabat kejaksaan yang berperilaku melanggar hukum
Kronologi kejadian bermula seorang wanita yang berinisial SAA ini menawarkan minuman alkohol kepada oknum staf Kejari berinisial D yang kebetulan berada di tempat yang sama.
Melalui pesan Telegram dan wanita berinsial SAA ini juga meminta kepada oknum staf Kejari untuk menjemputnya.
Lalu oknum staf Kejari tersebut menjemput wanita berinisial SAA, setelah itu kedua oknum tersebut berjalan menuju ke lokasinya yang sudah di rencanakan oleh keduanya, melalui pesan singkat Telegram.
Kemudian keduanya melakukan hubungan badan seperti yang telah direncanakan oleh keduanya.
Saat itu juga Team Investigasi awak media online Sulut mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, kami bersepakat untuk mendatangi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut dan pihak Polres Bolmut untuk mempertanyakan kejadian sebenarnya.
Setelah awak media mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mencoba mengkonfirmasi Kajari Bolaang Mongondow Utara mengatakan bahwa saya sudah pernah mencoba untuk mempertemukan (Mediasi) kedua oknum tersebut dan pernyataan dari kedua ini belum membuahkan hasil yang maksimal.
Kepala Kejaksaan Negeri juga menambahkan kalau kami belum bisa memberikan keterangan lebih dikarenakan kasus ini sedang ditangani oleh pihak Polres Bolmut dan kami menghormati proses yang sedang berjalan.
Kemudian dari pihak Polres Bolmut dalam hal itu Kanit PPA menjelaskan bahwa kasus ini belum masuk dalam laporan resmi melainkan surat pengaduan dikarenakan oknum berinisial A ini masih dalam tahapan pemeriksaan oleh pihak APH.
Menurut Kanit PPA di saat mempertanyakan kepada Oknum berinisial SAA tersebut ia mengatakan bahwa saya sudah berhubungan badan sudah berulang ulang kali itupun seingat saya pak Kanit.
“Saya sudah tidak tau berapa kali kami melakukan hubungan badan pak Kanit.” ucap wanita berinisial SAA
Informasi yang beredar di media sosial bahwa wanita ini telah hamil, akan tetapi menurut keterangan Kanit PPA menyampaikan kalau saya sedang melakukan penyelidikan dengan pihak Kedokteran Ahli dan hasilnya ternyata tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh wanita ini dan ternyata hasil tidak hamil, (Negatif).


