Dugaan Manipulasi Pengadaan Proyek Jalan Kota Bekasi Rp87,5 Miliar, KPK Segera Panggil dan Periksa Kepala DBMSDA Aceng Solahudin

  • Bagikan
Komisioner KPK dalam Sorotan, dari Firli ke Alex, Adakah Harapan untuk Bersih?
Komisioner KPK dalam Sorotan, dari Firli ke Alex, Adakah Harapan untuk Bersih?

MoneyTalk, Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti dugaan penyimpangan serius dalam proses pengadaan proyek Belanja Modal Jalan Kota oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi. Proyek konstruksi dengan nilai pagu mencapai Rp87,5 miliar yang tercatat dalam Tahun Anggaran 2025, justru menggunakan metode pemilihan Pengadaan Langsung. Sebuah metode yang semestinya hanya diperuntukkan bagi paket pekerjaan kecil dengan nilai maksimal Rp200 juta.

“Ini jelas tidak masuk akal. Nilainya hampir Rp90 miliar, tapi metodenya pengadaan langsung. Ada dugaan kuat bahwa telah terjadi rekayasa administratif untuk menghindari proses lelang terbuka,” tegas Jajang Nurjaman, Koordinator CBA, di Jakarta (18/6).

CBA mencatat bahwa uraian dan spesifikasi teknis pekerjaan tersebut juga sangat tidak transparan, hanya mencantumkan frasa “Belanja Modal Jalan Kota beberapa kegiatan” tanpa rincian ruas jalan, volume pekerjaan, atau jenis konstruksi yang dikerjakan. Hal ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan menyulitkan pengawasan baik oleh publik maupun aparat pengawas internal pemerintah.

Selain itu, keterlibatan usaha kecil dalam proyek ini sangat minim, hanya disebut sebesar 1%. Padahal, dengan nilai proyek yang besar, mestinya ada porsi signifikan yang diberikan kepada pelaku usaha kecil atau lokal, sebagai bentuk keberpihakan terhadap pemerataan ekonomi, tutur Jajang Nurjaman.

Atas dasar tersebut, CBA secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Menyelidiki proses perencanaan dan penetapan metode pengadaan proyek ini. Dan Mengusut kemungkinan adanya indikasi manipulasi sistem pengadaan guna menghindari mekanisme tender terbuka,lanjut Jajang Nurjaman.

Maka untuk itu, CBA meminta KPK untuk Memeriksa pihak-pihak terkait, khususnya Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi Drs. Aceng Solahudin lantaran CBA mengingatkan bahwa proyek pengadaan bukan sekadar soal realisasi anggaran, tapi menyangkut tata kelola uang rakyat yang harus bersih dan transparan. Bila ada indikasi pelanggaran hukum, sudah sepatutnya KPK segera turun tangan,” tutup Jajang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *