21 Oktober 2026

Korupsi

MoneyTalk,Jakarta – Kaesang Pangarep adalah putra bungsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, yaitu Joko Widodo, dan Ibu Negara, Iriana. Dan Kaesang menikah dengan seorang perempuan Yogya atau lebih dikenal dengan Puteri Indonesia Daerah Istimewa yang bernama Erina Gudono.

(lebih…)

MoneyTalk,Jakarta – Secara kumulatif pertumbuhan ekonomi Jawa Timur Tahun 2022 tumbuh sebesar 5.34%. Sedangkan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur Triwulan IV 2021 secara Triwulanan tumbuh 0,71% dan secara tahunan tumbuh 4,76%.

Meskipun pertumbuhan ekonomi Jawa Timur sangat menggembirakan. Tetapi kinerja pendapatan sebetulnya kurang begitu menggembirakan alias menyedihkan sekali, kata Jajang Nurjaman ketika diminta tanggapannya.

Coba lihat kenaikan pendapatan Provinsi Jawa Timur dari tahun ,2018 ke 2019, kenaikan Rp.1.5 Triliun. Dan dari tahun 2019 ke 2020 bukan kenaikan malahan turun sebesar Rp.1.8 Triliun.

Selanjutnya kinerja pendapatan Jawa Timur dari tahun 2020 ke 2021 mengalami kenaikan Rp.1.1 triliun. Dan dari tahun 2021 ke 2022 kenaikan Rp.2.3 triliun. Dan tahun 2022 benar benar tinggi, dan bisa dibilang Jawa Timur bahagia komen Jajang Nurjaman.

Perlu diketahui gambaran Kinerja Pendapatan Daerah pertahun. Dimana pada tahun 2018 target pendapatan sebesar Rp.29.959.091.907.455,47, dan Realisasi Rp.31.939.187.379.442,58. Hal ini berarti mengalami kenaikan 106,61%

Kemudian pada tahun 2019, pemerintah menarget pendapatan sebesar Rp.33.427.673.068.552,55. Dan ternyata Realisasinya sebesar Rp.33.455.209.327.986,57. Dan benar benar mengalami kenaikan 100,08%.

Selanjutnya pendapatan Jawa Timur pada tahun 2020 menarget sebesar Rp.15.448.832.795.589, dan realisasi sampai sebesar Rp.17.950.996.508.801,03, dan mengalami kenaikan 116,20%

Dan pada tahun 2021 menarget pendapatan sebesar Rp.17.124.366.352.581,00, dan realisasi mencapai sebesar Rp.18.935.885.925.145,60, dan mengalami kenaikan 110,58%

Yang terakhir pada tahun 2022 pemerintah menarget sebesar Rp.18.122.846.721.935,00,dan
Realisasi mencapai Rp.21.256.683.247.859,54, dan mengalami kenaikan 117,29%

Kemudian kata Jajang Nurjaman, sebetulnya pendapatan Jawa Timur masih bisa meningkat. Asal kenderaan bermotor yang nunggak pajak bisa dirayu untuk bayar pajak. Coba ada sebanyak 2.222.482 kenderaan bermotor yang tidak mau bayar pajak, dan dengan potensi pendapatan sebesar Rp.893.760.927.838 Bisa hilang pada tahun 2022,tutup Jajang Nurjaman sebagai Kordinator Investogasi CBA (Center For Budget Analisis)

MoneyTalk, Jakarta – Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang diberikan ruang monopili dalam ditribusi aliran listrik kepada pengguna, terendus adanya permainan – permainan terselubung dibalik formalitas yang seolah normal tidak ada main petak umpet dengan hukum yang berlaku, hal ini telah dicermati oleh Ahmad Daryoko selaku Koordinator INVEST dalam Tulisannya Rabu (21/08).

Ahmad mennyampaikan review latar belakang historikal landasan hukum yang memayungi Penanaman Modal asing, Pada awal 1967 Presiden Soekarno menanda tangani UU No 1/1967 tentang PMA (Penanaman Modal Asing) yang kemudian menimbulkan gejolak penentangan pada 15 Januari 1974 yang terkenal dengan Peristiwa Malari ( atau Lima belas Januari 1974 ) dengan tokohnya Hariman Siregar !

Ahmad dalam pandangannya menyampaikan hal yang terkait Uu Penanaman Modal asing merupakan kembalinya sistem kolonial yang dilegitimasi oleh Hukum Positif yang tekesan Penjajahan di sahkan oleh Pemerintah yang berdaulat itu sendiri makanya adanya perlawanan peristima Malari pada waktu itu

“Ditengarai UU No 1/1967 ttg PMA tersebut memang merupakan salah satu strategi Kolonial guna “come back” untuk menjajah kembali Indonesia”, timpal Ahmad.

lebih jauh ahmad menguraikan cikal bakal UU diatas dianggap Pintu gerbang untuk memudahkan Perusahaan BUMN maupun swasta dengan rekomendasi Pemerintah mendapatkan Pinjaman Luar Negeri guna pembangunan Negeri!

Undang – undang Penanaman modal asing merupakan peletahan pondasi untuk menyuburkan pihak asing mendapatkan madu segar dalam pengelolaan ekonomi Indonesia, yang pada akhirnya memasuki wilayah wilayah strategis masuk menrangsek kedalam Badan Usaha Minil Negara (BUMN)

Ahmad memberikan gambaran dan contoh bagaimana permainan – permainan kotor dibalim formalitas seolah sesuai dengan aturan hanya menanmpilkan cangkang dan isinya merupakan kelompok dan kroni serta keluarga mereka dalam memainkan bisnis di BUMN, ahmad menganalogokan hal ini “STRATEGI “WASIT MERANGKAP PEMAIN” !

lebih spesifik ahmad menjelaskan celah – celah kecil yang menjadi peluang banyaknya “oknum” Penguasa maupun Keluarganya saat itu mendirikan Perusahaan – perusahaan Swasta guna menerapkan strategi “Wasit merangkap Pemain” !

hal ini pernah terjadi di negara tetangga seperti Philipina “Misalnya dalam hal kelistrikan meniru apa yang dilakukan Presiden Philipina Arroyo Macapagal dalam meng korup/”menguasai” NAPOCOR (“National Power Corporation”), yaitu Perusahaan Listrik Negara milik Philipina, imbuh Ahmad.

Dalam proses bisnis dalam tubuh penguasa oleh oknum mereka menerapkan pasal pasal yang tidak tertulis yang menjadi kebiasaan dengan modus berbagaimacam cara disesuaikan dengan situasi dan kondisi tapi ada point pokok pasal yang tidak tertulis itu menjadi pokok tetapi memberikan opsi satu dari dua opsi yaitu PASAL TOP (“Take Or Pay”).

modusnya sebagai contoh dengan strategi “Wasit merangkap Pemain” tersebut, sebagai contoh misalnya dalam pembuatan PPA (“Power Purchase Agreement”) antara PLN dan Pembangkit Listrik Swasta, atau Kontrak Jual/Beli Listrik Swasta, karena Pembangkitnya milik keluarga “oknum” Pejabat, akhirnya ada Pasal TOP (“Take Or Pay”) yang berisi ketentuan bahwa PLN setiap harinya harus membeli minimal 80% “stroom” produk Listrik Swasta tersebut baik dipakai ataupun tidak dipakai oleh PLN !

“Dan dalam prakteknya banyak merugikan PLN ! Karena belum tentu Konsumen/PLN Distribusi lancar menggunakan “stroom” dalam aktivitas nya !” ungkap Ahmad.

Ahmad mencoba mengurai yang diketahui di PT. PLN Persero soal permainan-permainan dan modus yang dijalankan oleh oknum-oknum yang pada akhhirnya membebani keuangan Negara, Disamping itu “Unit Price” listrik Pembangkitan yang harus dibeli oleh PLN rata rata jauh diatas biaya operasi normal nya (sekali lagi karena faktor psikologis kekuasaan). Sehingga PLN/Pemerintah harus membiayai kelebihan biaya operasi tersebut dalam bentuk Subsidi yang ratusan Trilyun!

“Praktek “Wasit Merangkap Pemain” di Sektor Ketenagalistrikan selama ini banyak di praktekkan oleh “Oknum” Pejabat level Wapres, Menteri BUMN maupun DIRUT PLN dst, hal semacam ini harus ditolak” pungkas Ahmad.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Pertamina International Marketing and Distribution Pte. Ltd. (PIMD), yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), memiliki piutang jatuh tempo kepada Phoenix Petroleum Philippines, Inc (PPPI) sebesar USD 124.534.382,23.

Piutang PIMD terhadap PPPI ini bermula pada tahun 2020, terkait dengan pasokan bahan bakar yang diatur melalui delapan kontrak/award. Pada tender pertama yang dilaksanakan pada Juli 2020, syarat pembayaran yang disepakati adalah open account tanpa jaminan, dengan jangka waktu pelunasan selama 30 hari.

hal ini menjadi Perhatian Ridwan Hanafi Koordinator Daulat Energi di Jakarta pada Selasa (20/08), Pada tender kedua pada Oktober 2020 untuk pengiriman kargo pada Desember 2020, syarat pembayaran diubah menjadi open account dengan jangka waktu pelunasan selama 60 hari tanpa jaminan.

Mekanisme penjualan non-tunai dengan open account 60 hari ini dilakukan tanpa evaluasi credit scoring, credit rating, penetapan credit limit, atau jaminan yang memadai. PIMD menerima term of payment yang diusulkan oleh PPPI dalam Letter of Intent untuk memasok Gas Oil dan Mogas mulai Desember 2020 dan seterusnya.

Keputusan untuk menjalankan transaksi tanpa jaminan ini berpotensi merugikan PIMD, terutama jika PPPI tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar. Situasi ini menunjukkan risiko bisnis yang diambil oleh PIMD dalam menjalin kerja sama dengan PPPI, yang dapat berdampak negatif pada kondisi keuangan perusahaan.

Ridwan menjelaskan tentang Credit scoring dan credit rating dua konsep yang terkait dengan penilaian kredit, tetapi keduanya memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal penggunaan dan cakupannya

Credit scoring merupakan sebuah sistem yang digunakan untuk menilai kelayakan kredit individu atau entitas berdasarkan data historis dan statistik. Skor kredit dihitung menggunakan algoritma yang mempertimbangkan berbagai faktor, seperti riwayat pembayaran, jumlah utang, panjang sejarah kredit, jenis kredit yang digunakan, dan lainnya.

Credit scoring umumnya digunakan oleh lembaga keuangan seperti bank atau perusahaan kartu kredit untuk membuat keputusan cepat terkait persetujuan pinjaman, penetapan batas kredit, atau penentuan suku bunga. Skor ini biasanya dalam bentuk angka tiga digit, seperti FICO score, yang umum digunakan di Amerika Serikat.

Ridwan mencontohkan antara lain Skor FICO di Amerika Serikat, atau skor kredit yang digunakan oleh lembaga keuangan lokal.

selain itu Credit rating merupakan penilaian yang diberikan oleh lembaga pemeringkat kredit terhadap kelayakan kredit suatu entitas seperti perusahaan, pemerintah, atau negara. Credit rating mengevaluasi kemampuan entitas tersebut untuk memenuhi kewajiban keuangan, terutama terkait pembayaran obligasi atau pinjaman jangka panjang.

Credit rating digunakan oleh investor, perusahaan, dan lembaga keuangan untuk menilai risiko kredit dari obligasi atau instrumen utang lainnya yang diterbitkan oleh entitas tersebut. Rating ini biasanya diberikan oleh lembaga pemeringkat kredit seperti Moody’s, Standard & Poor’s (S&P), atau Fitch Ratings, dan dinyatakan dalam bentuk peringkat seperti AAA, AA, A, BBB, dan seterusnya.

sebagai contoh Peringkat kredit AAA yang diberikan oleh S&P kepada perusahaan yang dianggap sangat mampu membayar utangnya.

Perbedaan Utama Cakupan Credit scoring lebih spesifik untuk individu atau entitas kecil dengan penilaian yang lebih terbatas, sedangkan credit rating digunakan untuk entitas besar dan seringkali terkait dengan obligasi atau instrumen utang.

Penggunaan Credit scoring lebih sering digunakan dalam keputusan pinjaman konsumen atau bisnis kecil, sementara credit rating digunakan oleh investor institusional dan pasar modal.
Kedua sistem ini sangat penting dalam dunia keuangan untuk mengukur risiko kredit dan membantu dalam pengambilan keputusan terkait pinjaman atau investasi.

Pertamina International Marketing and Distribution Pte. Ltd. (PIMD) perusahaan energi milik negara Indonesia, sedangkan PIMD berbasis di Singapura dan berfokus pada kegiatan perdagangan internasional, pemasaran, serta distribusi produk energi, termasuk bahan bakar minyak (BBM), gas, dan produk petrokimia lainnya.

Kontrak Antara PIMD dan Phoenix Petroleum Philippines, Inc. (PPPI) Senilai USD 124,5 Juta: Sebuah Kerja Sama di Sektor Energi Pertamina International Marketing and Distribution Pte. Ltd. (PIMD), , telah menandatangani kontrak bisnis senilai USD 124.534.382,23 dengan Phoenix Petroleum Philippines, Inc. (PPPI), salah satu perusahaan energi terkemuka di Filipina. Kontrak ini melibatkan pasokan bahan bakar, termasuk Gas Oil dan Mogas, sebagai bagian dari komitmen PIMD untuk memperluas jangkauan dan pengaruhnya di pasar energi internasional, khususnya di kawasan Asia Tenggara.

Latar Belakang Kerja sama ini dimulai pada tahun 2020, ketika PIMD dan PPPI pertama kali mencapai kesepakatan terkait pasokan bahan bakar melalui beberapa kontrak yang mencakup periode waktu yang signifikan. Kesepakatan ini lahir dari upaya kedua perusahaan untuk saling memperkuat posisi mereka di pasar energi yang kompetitif. PPPI, sebagai salah satu pemain utama dalam distribusi bahan bakar di Filipina, memandang PIMD sebagai mitra strategis dalam memastikan ketersediaan pasokan bahan bakar yang stabil dan berkualitas tinggi untuk memenuhi permintaan domestik.

Rincian Kontrak dalam perjanjian ini, PIMD setuju untuk memasok sejumlah besar Gas Oil dan Mogas kepada PPPI melalui delapan kontrak yang berbeda. Pengiriman pertama dimulai pada bulan Juli 2020, dengan syarat pembayaran yang disepakati adalah open account dengan jangka waktu pelunasan 30 hari tanpa jaminan. Namun, seiring dengan berkembangnya kerja sama, syarat pembayaran diperpanjang menjadi 60 hari tanpa jaminan pada kontrak berikutnya yang ditandatangani pada Oktober 2020.

Meskipun nilai kontrak ini mencerminkan hubungan bisnis yang signifikan, kerja sama antara PIMD dan PPPI tidak lepas dari tantangan. Salah satu tantangan utama adalah risiko kredit yang timbul akibat mekanisme pembayaran open account tanpa jaminan. Tanpa adanya evaluasi kredit yang mendalam, seperti credit scoring atau penetapan credit limit, PIMD mengambil risiko yang cukup besar dalam transaksi ini. Potensi risiko semakin meningkat mengingat besarnya nilai piutang yang dimiliki PIMD terhadap PPPI.

Dalam konteks ini, piutang yang telah jatuh tempo namun belum dibayarkan oleh PPPI kepada PIMD mencapai USD 124.534.382,23. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kelancaran arus kas PIMD dan potensi dampaknya terhadap laporan keuangan perusahaan.

Ridwan menyayangkan kepada PIMD dengan Resiko Kredit yang timbul akibat mekanisme Pembayaran opent account tanpa Jaminan, hal ini akan merugikan PIMD yang seharusnya sedini mungkin diantisipasi sebelum dibuat perjanjian kontrak dan jaminan itu wajib ada sebagai pengaman

Ridwan menganggap ada permainan Oknum dalam proses sebelum terjadinya perjanjian terindikasi kuat adanya permainan antar oknum di kedua belah pihak, jhal ini layak untuk di Audit investigasi oleh Lembaga auditor negara, agar permainan ini teerbuka lebar yang kita anggap sebagai kesalahan besar dan dapat merugikan PIMD.

“kami dari daulat energy meminta kepada BPK maupun BPKP untuk mengaudit investigasi terkait Kontrak PIMD dengan PPPI, dan meminta Kejaksaan Agung./ KPK untuk memriksa dan menyelidiki adanya dugan konspirasi Kontrak antara PIMD dengan PPPI” ungkap Ridwan dengan nada Geram

PIMD harus bertanggung jawab untuk mengevaluasi pihak pihak yang terlibat dalam proses kontrak dan melaporkan ke Penegak hukum baik Kejaksaan Agung maupuk KPK

Dengan adanya peristiwa ini yang kita anggap sebagai peristiwa kecolongan dan hal ini bisa dianggap sebagai tindakan serampangan bagi orang – orang yang terlibat

“Bagaimana bisa kecolaongan begitu, itu orang saya anggap kerjanya serampanagan dan tidal memperhitungan resiko kedepan, apa PIMD tidak meiliki Konsultan untuk menilai sebelum terjadinya perjanjian kontrak? apa tidak memiliki SDM yang mumpuni sehingga hal tersebut tidak diantisipasi sedini mungkin?” tanya Ridwan dengan penuh keheranan.

Untuk memastikan keberlanjutan kerja sama ini. PIMD mungkin perlu mempertimbangkan pendekatan yang lebih hati-hati di masa depan, termasuk penerapan mekanisme penilaian kredit yang lebih ketat dan penyusunan syarat pembayaran yang lebih aman untuk mengurangi risiko kredit.

Masih menurut Riwan PPPI, sebagai pihak yang berhutang bisa senaknya sendiri dengan tidak adanya jaminan, bisa jadi akan mengulur waktu karena tanpa beban untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, hubungan bisnis tidak bisa dihindari potensi dampak negatif pada reputasinya di pasar internasional.

“Kerja sama ini kuat sekali aroma konspirasi, penuh resiko tinggi, dengan tidak mempertimbangkan manajemen risiko yang lebih baik dan kurangnya komitmen kuat dari kedua belah pihak, kontrak ini sangat berpotensi masuk kerana Perselisihan”, tutup Ridwan.(c@kra)

MoneyTalk.Id mendapat dokumen tentang Pertamina International Marketing and Distribution Pte. Ltd. (PIMD), yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN).

Dalam dokumen tersebut PIMD memiliki piutang yang sudah lewat jatuh tempo kepada Phoenix Petroleum Philippines, Inc (PPPI) sebesar USD124.534.382,23.

Dan Cerita Piutang PIMD kepada orang orang Philipina alias PPPI mulai sejak tahun 2020 terkait fuel supply yang berasal dari delapan kontrak/award.

Hal ini memang dilatarbelakangi dari Kebodohan Orang orang Pertamina alias PIMD. Dimana Pada award tender pertama di bulan Juli 2020, syarat pembayaran atas transaksi Tersebut adalah open account tanpa jaminan dengan jangka waktu pelunasan selama 30 hari.

Kemudian juga, pada award tender kedua pada bulan Oktober 2020 untuk pengiriman kargo Bulan Desember 2020, disepakati bahwa syarat pembayaran diubah menjadi open account dengan jangka waktu pelunasan selama 60 hari tanpa Jaminan.

Mekanisme penjualan non tunai dengan open account 60 hari tersebut tidak melalui evaluasi credit scoring atau credit rating, credit limit dan kecukupan jaminan. PIMD Langsung menerima term of payment yang diusulkan PPPI dalam Letter of Intent untuk memasok Gas Oil dan Mogas mulai bulan Desember 2020 dan seterusnya.

Jadi sudah jelas, dari cerita diatas dimana kebodohan orang orang PIMD yang berbisnis dengan orang orang Philipina alias PPPI. Mereka melakukan transaksi pengiriman fuel supply tanpa ada jaminan.

Enak dong PPPI itu. Untung besar perusahaan tersebut. PPPI tidak mau bayar ke PIMD.Dan perusahaan PIMD hanya gigit jari, bisa bisa berpotensi rugi gara gara berbisnis dengan PPPI.