Waduh…!!! Hidup untuk Makan, Apakah Ini Motto Bupati Tapsel?
MoneyTalk, Jakarta – Prinsip “Makan untuk Hidup” adalah petuah dari para leluhur bangsa Nusantara yang menekankan kesederhanaan dalam hidup. Namun, sebaliknya, prinsip “Hidup untuk Makan” dapat menimbulkan kesan negatif, terlebih jika hal ini menjadi gaya hidup seorang pejabat yang hanya mengandalkan uang rakyat. Situasi ini menjadi perhatian Febri Yohansya, Koordinator Nasional GSBK (Gerakan Santri Biru Kuning), yang menyoroti gaya hidup Bupati Tapsel (Tapanuli Selatan) dalam mengelola anggaran daerah.
Dalam tulisannya pada Senin, 19 Agustus, Febri menyatakan kekhawatirannya terhadap pengelolaan anggaran Kabupaten Tapsel yang mengalami kenaikan tidak wajar, khususnya dalam pos anggaran makan dan minum Bupati yang terus meningkat setiap tahun.
Febri membandingkan anggaran tahun sebelumnya dengan APBD Tapsel tahun anggaran 2024. Ia menemukan bahwa anggaran makan dan minum Bupati yang ada di Sekretariat Daerah Tapsel tercatat sebesar Rp953.228.400. Sedangkan pada tahun 2023, anggaran makan dan minum hanya sebesar Rp618.565.500.
Kecurigaan Febri semakin kuat setelah mengetahui kenaikan anggaran yang fantastis dan tidak rasional, yakni sebesar Rp334.662.900 dari tahun 2023 ke 2024. Kenaikan ini dianggap luar biasa dan menunjukkan kurangnya kepekaan serta kepedulian terhadap kondisi rakyat di Tapsel yang masih banyak yang hidup dalam kemiskinan.
Febri juga menyoroti adanya dugaan pemborosan terkait anggaran makan di lingkungan Bupati Tapsel. Anggaran makan dan minum sebesar Rp953.228.400 untuk 11.812 porsi, dengan harga setiap porsi mencapai Rp80.700. Ia menilai harga tersebut mencerminkan menu makanan dan minuman yang sangat mewah.
Selain itu, Febri membandingkan jatah anggaran makan antara Bupati dan Wakil Bupati, yang menurutnya seharusnya ditetapkan sama. “Coba kita bandingkan harga seporsi makan dan minuman antara Bupati dan Wakil Bupati. Tentu lebih mahal harga seporsi menu makanan dan minuman Bupati,” ungkap Febri.
Dalam anggaran tersebut, harga seporsi makanan dan minuman untuk Wakil Bupati hanya sebesar Rp70.000. Dengan demikian, terdapat perbedaan harga satu porsi antara Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp10.700.
Kenaikan anggaran makan dan minum untuk Wakil Bupati dari tahun 2023 ke 2024 hanya sebesar Rp2.800.000. Kenaikan ini tidak sebanding dengan kenaikan anggaran Bupati yang mencapai Rp334.662.900, angka yang dinilai sangat luar biasa.
“Bupati Tapsel memang luar biasa,” imbuh Febri dengan penuh keheranan.
Pada tahun 2023, anggaran makan dan minum Wakil Bupati sebesar Rp536.550.000, sementara pada tahun 2024 hanya sebesar Rp539.350.000.
Dengan kondisi anggaran makan di Kabupaten Tapsel, Febri sebagai Koordinator Nasional GSBK meminta penegak hukum, khususnya Kejari dan Kejati Sumut, untuk segera memantau dan menyelidiki anggaran makan dan minum Bupati serta Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Kami meminta kepada Kejari Tapsel dan Kejati Sumut untuk memantau dan menyelidiki anggaran makan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel,” pungkas Febri.