Bebaskan 6 Warga Krukut dan Kembalikan Tanah Mereka

0

MoneyTalk,Jakarta – Aliansi Aktifis Depok (AAD) bersama warga Barisan Corong Rakyat Limo ahli waris Biang bin Buya, kembali menggelar aksi unjuk rasa. Kali ini yang di sasar adalah kantor Kejaksaan Negeri Depok dan Kejaksaan Agung RI Jakarta.

Dalam Orasinya, Koordinator AAD Pardong mendesak agar aparat penegak hukum segera memberi putusan bebas pada warga Krukut, Kecamatan Limo, yang tidak bersalah.

“Mereka didakwa menyerobot tanah, padahal tanah tersebut merupakan tanah milik mereka, karena mereka adalah ahli waris Almarhum Biang bin Buya yang memiliki girik atas tanah seluas kurang lebih 1,5 hektar di Kelurahan Krukut Kecamatan Limo Kota Depok,” ujar Pardong.

Menurut Pardong, ini tentu saja aneh, karena mereka memasuki pekarangan tanahnya sendiri dan menanam di lahan milik mereka sendiri tapi didakwa menyerobot.

“Ini aneh, mereka memasuki tanahnya sendiri, menanam di tanahnya sendiri, mengapa didakwa menyerobot?” bebernya dengan penuh tanya.

Padahal menurutnya, Para Ahli Waris tidak pernah merasa memperjual belikan tanah tersebut kepada pihak manapun juga.

“Tanah dengan Girik C.58, Persil 17 SII, Persil 40 SII dan Persil 48 DII dengan total luas kurang lebih 15 ribu Meter persegi belum pernah dipindah tangan kan. Masih merupakan hak milik Almarhum Biang Bin Buya, lalu kenapa malah para ahli warisnya di kriminalisasi?

“ini merupakan perbuatan biadab tak berperikemanusiaan,” tandas Pardong.

Di tempat yang sama, aktifis lainnya yakni Rahman Tiro dari Barisan Corong Rakyat (BOCOR) menduga hal ini adalah permainan mafia tanah.

“Ini pasti permainan mafia Tanah, mereka sembarangan mematok dan memploting tanah orang, ini tentu sangat merugikan pemilik tanah yakni para ahli waris Alm Biang Bin Buya,” ujar Rahman Bocor.

Mereka sepakat mendesak aparat penegak hukum, baik itu Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Depok dapat memutus secara adil dan bijaksana.

“Rakyat kecil Harus dibela, kebenaran harus dibela dan keadilan harus ditegakkan,” tegas Pardong dan Rahman Bocor.

Setelah kurang lebih 1 jam berorasi di Kejaksaan Negeri Depok, Rombongan massa aksi pun menuju ke Kantor Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M Jakarta Selatan.

Disana mereka kembali meneriakkan ketidakadilan yang menimpa mereka, dan meminta Kejaksaan Agung untuk ikut turun tangan membasmi para mafia tanah dan mengembalikan hak-hak rakyat yang terdzalimi.

“Kedzaliman dan kejahatan akan terus ada bukan karena banyak nya orang dzalim, tetapi juga dikarenakan diamnya orang-orang baik. Maka dari itu, hari ini kami menyerukan kepada para penegak hukum, mari kita tegakkan keadilan buat masyarakat, jangan berlaku dzalim pada rakyat,” pungkas M.K Fadiga, dari Front Mahasiswa Depok yang ikut bergabung menyuarakan aspirasi masyarakat Krukut kecamatan Limo Kota Depok.

Leave A Reply

Your email address will not be published.